•   21 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Basri Siapkan Sanksi Tegas, Bagi Pegawai yang Mudik Pakai Mobil Dinas

Bontang - M Rifki
02 April 2024
 
Basri Siapkan Sanksi Tegas, Bagi Pegawai yang Mudik Pakai Mobil Dinas Wali Kota Bontang Basri Rase mengingatkan agar seluruh pegawaai di lingkungan Pemkot tak menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi termasuk mudik lebaran/M Rifki - Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Wali Kota Bontang Basri Rase melarang pejabat pemerintahan menggunakan fasilitas mobil dinas untuk kepentingan pribadi semisal mudik lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah. 

Menurutnya tidak ada alasan bagi pejabat menggunakan fasilitas negara tersebut. Sebab semua mobil operasional sepenuhnya digunakan saat aktivitas bekerja, bukan urusan pribadi. 

Ia juga mengingatkan agar pegawai tak mengakali dengan mengubah nomor polisi bodong sebab sanksinya pidana.  

Basri mengatakan, kendaraan dinas tak diperkenankan digunakan selain kepentingan dinas apalagi sengaja dimanfaatkan ke luar daerah. Bagi pegawai yang kedapatan menggunakan mobil dinas akan mendapatkan teguran keras. 

"Jelas itu tidak boleh gunakan mobil dinas. Biar ke Samarinda saja itu tidak dibenarkan. Saya kasih tau mereka (Pejabat) tidak boleh makai mobil dinas untuk mudik," ucap Basri Rase kepada Klik Kaltim. 

Baca Juga : Ada Sanksi Menanti! Wawali Bontang Ingatkan ASN Tak Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Lebih lanjut, kepala OPD harus bisa mengawasi jajaran dibawahnya. Semua kendaraan wajib berada di Bontang dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Peringatan ini juga akan disosialisasikan. Dirinya tidak ingin justru mobil dinas dipakai dan bisa berdampak fatal apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. 

"Kalau ada yang ketahuan pasti ada konsekuensinya. Itu udah jelas setiap tahun penggunaan mobil dinas dilarang untuk mudik," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR