Ada Sanksi Menanti! Wawali Bontang Ingatkan ASN Tak Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
KLIKKALTIM.COM - Pemerintah Kota Bontang melarang pemakaian mobil dinas untuk mudik keluar kota saat Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah/2023.
Aturan itu langsung tertuang didalam Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 7 Tahun 2023.
Wakil Wali Kota Bontang Najirah, juga turut menyampaikan agar ASN bisa taat terhadap aturan yang berlaku. Hal itu juga untuk menjaga aset daerah agar tidak rusak karena dipakai perjalanan jauh.
"Iya tidak boleh dipakai untuk mudik. Harus pakai mobil pribadi jangan yang aset daerah atau plat merah," tutur Najirah.
Baca juga : Ingkar Janji Tak Beli Mobil Lagi, Kuras Anggaran Rp 10 Miliar
Didalam edarann itu juga mengatur soal sanksi disiplin bagi yang melanggar. Makanya, pemberitahuan ini sudah mulai digencarkan.
Kendati demikian, di setiap tahun dirinya melihat ASN Bontang cukup taat menjalankan aturan itu. Lain hal memang saat ada agenda yang terjadwal dan memang diperkenankan memakai untuk perjalanan dinas.
"Pasti ada konsekuensinya yang kedapatan. Mending tidak usah pakai mobil dinas," pungkasnya.
Baca juga : 3 Mobil Dinas Forkopimda Senilai Rp 1,5 M Tiba di Bontang, Kendaraan Lama Ditarik Pemkot
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: