•   17 May 2024 -

Basri : PeduliLindungi Bakal Diwajibkan di Kantor Dinas, Pusat Keramaian Segera Menyusul

Bontang - M Rifki
23 Desember 2021
Basri : PeduliLindungi Bakal Diwajibkan di Kantor Dinas, Pusat Keramaian Segera Menyusul Ilustrasi peduliLindungi/Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Pemerintah Kota Bontang belum mau mewajibkan penggunaan aplikasi peduli lindungi di seluruh pusat keramaian. 

Wali Kota Bontang Basri Rase beralasan perlu sosialisasi masif kepada masyarakat. Apalagi, tidak semua masyarakat memiliki telpon genggam berbasis android. 

Untuk itu, menjelang natal dan tahun baru ini lah baru di sosialisasikan melalui Surat Edaran nomor : 188.65/1796/BPBD/2021, mengatur segala bentuk aktivitas pembatasan di Kota Bontang. 

"Belum bisa diwajibkan. Saat ini kita sosialisasikan secara persuasif dulu," kata Basri Rase, Kamis (24/12/2021). 

Lebih lanjut, untuk mewajibkan penggunaan aplikasi peduli lindungi di tempat wisata, mall, dan titik keramaian lainnya. Harus memiliki sarana dan prasarana yang lengkap. 

Klik Juga : Diperiksa Detektor Logam & Aplikasi Peduli Lindungi Masuk Gereja

Seperti petugas dan sistem yang terintegrasi. Diakui Basri memang saat ini Kota Bontang masih ketinggalan dalam hal penggunaan teknologi berbasis digital. 

"Penggunaan aplikasi peduli lindungi memang akan menjadi keharusan. Kita masih ketinggalan, saya sudah perintahkan jajarannya untuk menyiapkan sarana dan prasarananya," sambung Basri. 

Namun, dirinya optimis bisa melakukan di tahun yang akan datang. Sebagai langkah awal, Basri akan mewajibkan kepada seluruh kantor Organisasi Perangkat Daerah, kantor BUMN, dan Pelayanan Publik. 

"Kalau ASN dan karyawan masa tidak punya HP. Artinya bisa di wajibkan khusus di area perkantoran," terangnya.




TINGGALKAN KOMENTAR