Antrean Mulai Terurai, Pengecer di Bontang Masih Jual 1,5 Liter Pertalite Harga Rp20 Ribu
Pertalite di kios eceran dijual dengan harga Rp20 ribu/1,5 liter.
BONTANG - Harga Pertalite eceran di Bontang masih tinggi. Pedagang menjual BBM bersubsidi itu dengan harga Rp20 ribu untuk ukuran 1,5 liter.
Artinya, harga Pertalite eceran mencapai sekitar Rp13 ribu per liter. Pedagang mengaku mendapatkan selisih keuntungan dari penjualan tersebut.
Dari pantauan Klik Kaltim, Pertalite eceran ukuran 1 liter masih dijual Rp13 ribu. Padahal sebelumnya, BBM jenis tersebut masih dijual dengan harga Rp12 ribu per liter.
Kenaikan harga ini ditengarai dipengaruhi pasokan Pertalite yang sempat mengalami antrean panjang hingga mengular sekitar dua pekan lalu.
Pertamina kemudian melakukan intervensi dengan membuka pasokan lebih luas selama sepekan. Langkah tersebut membuat antrean di sejumlah SPBU mulai terurai.
Salah seorang pengecer mengaku mendapatkan pasokan Pertalite dengan harga Rp11.500 per liter. BBM tersebut diperoleh dari pengecer lain yang menggunakan mobil untuk mengisi BBM dalam jumlah lebih banyak.
"Saya cuma terima pasokan dari salah satu mobil langganan. Dia yang antre. Ke saya dijual Rp11.500 per liter. Terus saya jual Rp13 ribu," ucapnya.
Ia mengatakan, pengecer yang menggunakan mobil dapat memperoleh pasokan lebih banyak dibandingkan pedagang yang menggunakan sepeda motor.
Dirinya mengaku hanya memiliki sepeda motor Thunder sehingga jumlah pengisian Pertalite dibatasi maksimal 5 liter per hari.
Untuk memenuhi kebutuhan dagangan, ia memilih membeli Pertalite dari pengecer yang menggunakan mobil. Sebab, mereka disebut bisa mendapatkan pasokan hingga 40 liter per hari.
"Kalau mobil banyak menampung. Kami sih terima saja. Kalau pakai motor maksimal 5 liter saja," tuturnya.
Pengecer Diminta Tak Dilegalkan
Sebelumnya, Polres Bontang mengingatkan pemerintah agar tidak mengakomodasi permintaan Asosiasi Pengecer Bahan Bakar Minyak (APBBM) untuk melegalkan aktivitas pengecer BBM.
Polisi menilai keberadaan pengecer Pertalite melanggar aturan karena BBM yang diperjualbelikan merupakan barang subsidi pemerintah.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Intelkam AKP Didik Sulistyo mengatakan, secara aturan keberadaan pengecer BBM tidak diperkenankan.
Selain persoalan legalitas, harga jual Pertalite di tingkat pengecer juga jauh lebih tinggi dibandingkan harga resmi di SPBU.
Dalam rapat bersama DPRD Bontang, Kanit II Ekonomi Sat Intelkam Polres Bontang Ipda Nan Sabsen mengatakan, permintaan legalisasi usaha pengecer jelas bertentangan dengan aturan.
Ia menyebut aktivitas tersebut dapat dikenakan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir, seperti pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga tanpa izin usaha yang sah.
Selain itu, sanksi juga diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Aturan tersebut mengatur pidana bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
"Jelas dalam aturan melanggar. Ancaman penjara enam tahun dengan nilai denda maksimal Rp60 miliar. Jadi tidak bisa dilegalkan," ucap Ipda Nan Sabsen.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: