•   22 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Andi Faiz Minta Pemkot Fasilitasi Hunian Layak bagi Pasutri Lumpuh di Kanaan

Bontang - M Rifki
17 Oktober 2022
 
Andi Faiz Minta Pemkot Fasilitasi Hunian Layak bagi Pasutri Lumpuh di Kanaan Kondisi pasangan suami istri yang lumpuh di Kanaan butuh hunian layak/Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam menilai pemberian kursi roda untuk pasangan suami dan isteri yang lumpuh tidak menyelesaikan persoalan. 

Menurutnya, Pemkot Bontang juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan rumah yang layak.

Apalagi, kedua orang tersebut hanya berharap kepada putra dan putrinya yang tidak belum bekerja.

Terdapat dua alternatif yang bisa diberikan kata Andi Faiz. Pertama, menggunakan Rumah Singgah milik Dinsos-PM yang berada di Jalan Parikesit.

Kedua, bisa memindahkan ke Rusunawa yang aksesnya dekat dengan perkotaan. Seperti di Rusunawa Kelurahan Api-api. 

Klik Juga : Dinsos-PM Berikan 2 Kursi Roda ke Pasutri Lumpuh di Kanaan

Kemudian, soal iuran atau pembayaran per bulannya bisa masuk tanggungan Pemkot Bontang. 

Apalagi, keluarga tersebut hanya menunggu waktu harus pergi dari rumah yang mereka tempat sejak 2008 lalu. Hal itu dikarenakan pemilik akan memakai rumah tersebut. 

"Saya pikir kebijakan itu bisa diambil, Pemkot Bontang respons terkait persoalan pasutri yang lumpuh dan memberikan tempat layak," kata Andi Faizal kepada Klik Kaltim, Selasa (18/10/2022). 

Klik Juga : Malangnya Pasutri di Kanaan; Lumpuh dan Miskin, Dirawat dengan Keterbatasan

Diberitakan sebelumnya, Dinsos-PM akan memberikan bantuan berupa dua kursi roda bagi pasutri yang mengalami kelumpuhan di Kelurahan Kanaan. 

Kepala Dinsos PM Bahtiar Mabe mengatakan pengadaan itu diupayakan pada akhir 2022 ini. Meski begitu, ihwal tempat tinggal dirinya masih harus membahas lebih lanjut. 

Karena, durasi penempatan itu terbatas oleh waktu. Apalagi, ada aturan yang hanya bisa tinggal di rumah singgah maksimal selama 7 hari. 

"Untuk kursi roda akan diberikan sebanyak dua unit. Sementara tempat tinggal sementara di rumah singgah sangat terbatas waktunya," ucap Bahtiar Mabe.






TINGGALKAN KOMENTAR