•   03 June 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Aksi Lempar Pelaku Balap Liar Berbahaya, Warga Bontang Bisa Lapor ke Nomor ini

Bontang - M Rifki
05 Agustus 2024
 
Aksi Lempar Pelaku Balap Liar Berbahaya, Warga Bontang Bisa Lapor ke Nomor ini Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing/ M Rifki- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM - Polres Bontang mengingatkan masyarakat tidak melakukan aksi main hakim sendiri saat membubarkan balap liar. Apalagi sampai bertindak anarkis.

Hal ini disampaikan menanggapi aksi pelemparan batu yang dilakukan warga untuk membubarkan balap liar di Jalan Soedirman, Tanjung Laut, Bontang Selatan, Senin (5/8/24) dini hari.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, aktivitas itu secara hukum tidak dibenarkan. Bahkan bisa menyebabkan bahaya. 

"Aksi tersebut tidak dibenarkan secara hukum. Karena bisa sangat membahayakan," ucap AKBP Alex Frestian.

Lebih lanjut, dia meyakini aksi masyarakat itu merupakan puncak keresahan karena balapan liar. Untuk itu, warga diminta mengambil tindakan yang lebih bijak. Setiap bentuk laporan bisa diberikan melalui whatsapp  0822 5252 8823

Laporan itu bisa dalam bentuk apa saja. Semisal menyaksikan sekelompok org ditempat masing2 bergerombol, berkumpul, atau terindikasi akan melaksanakan aksi balap liar.

Kemudian setelah mendapatkan informasi, bisa segera ditindak oleh Polres Bontang. Selama ini Polantas juga menjalankan patroli. 

Hanya saja selalu kucing-kucingan dengan pelaku balapan liar. Saat dilakukan penjaringan pun polisi memberikan tindakan tegas agar menjadi efek jera. 

"Kita selalu kucing-kucingan. Jadi kalau ada silahkan lapor. Kita akan tindak lanjut," pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR