Lebaran Selesai; 98 Pemilik Tebus Denda Motor yang Ditilang saat Ramadan
Kendaraan pembalap liar yang ditilang selama Ramadan beberapa waktu lalu.
BONTANG- Sepanjang bulan Ramadhan Sat Lantas Polres Bontang mengamankan setidaknya 98 kendaraan roda dua karena diduga terlibat dalam balapan liar serta penggunaan knalpot brong.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi mengatakan, motor itu baru bisa dikeluarkan pasca operasional pelayanan mulai berjalan.
Para pengendara yang melanggar pun diminta terlebib dahulu membereskan biaya denda tilang. Bukti bayar dibawa ke kantor dan pengemudi bisa kembali membawa kendaraannya.
Untuk yang menggunakan knalpot brong pengendara wajib mengganti terlebih dahulu dengan barang standar bawaan pabrik baru bisa di bawa pulang.
"Banyak mas. Mereka diduga mau balapan liar dan menggunakan knalpot brong," ucap AKP Purwo.
Lebih lanjut, banyaknya aduan masyarakat lah yang menjadi kunci pelanggaran itu bisa ditegakkan. Mereka hanya cukup nelapor ke hotline 110 dan petugas langsung mendatangi lokasi.
Patroli dan penindakan akan terus dilakukan. Polantas memaksimalkan teknologi tilang elektronik. Baik yang menggunakan statis atau ETLE Mobile.
Penahanan motor sebagai barang bukti merupakan efek jera bagi pelanggar. Terlebih mayoritas pelanggar masih di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
"Penindakan akan terus dilakukan sepanjang lelanggaran masih ditemukan," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: