Acap Kali Memaksa; Satpol PP Amankan Pengamen di Simpang Tanjung Laut
Satpol-PP mengamankan pengamen di Jalan WR Soepratman Kelurahan Tanjung Laut (Ist).
BONTANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) mengamankan seorang pengamen di simpang 4 Tanjung Laut Masjid Al-Hijrah pada Senin (1/12/2025) kemarin.
Kepala Satpol-PP Bontang Ahmad Yani mengatakan pengamen tersebut diamankan pasca ada laporan masyarakat.
Pengamen itu kemudian dibawa ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) untuk diasesmen.
Diketahui pengamen tersebut berasal dari luar daerah. Selama beroperasi, ia sering dilaporkan memaksa pengendara untuk membayar.
"Kami amankan terus dia dibawa ke Dinsos-PM. Dari luar daerah ke Bontang mau cari kerja," ucap Ahmad Yani.
Lebih, lanjut, masyarakat diminta aktif melapor segala bentuk aktivitas yang menganggu ketertiban. Petugas akan langsung datang untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Silahkan lapor pak. Pengamen di Bontang dilarang karena melanggar Perda," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: