•   22 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Korupsi Lahan Bandara

3 Tersangka Korupsi Lahan Bandara Bonles Segera Jalani Sidang Perdana, Ditahan di Lapas Samarinda

Bontang - M Rifki
21 Juni 2023
 
3 Tersangka Korupsi Lahan Bandara Bonles Segera Jalani Sidang Perdana, Ditahan di Lapas Samarinda Kejari Bontang limpahkan berkas tiga tersangka mantan pejabat ke Pengadilan Tipikor Samarinda/ Ist- Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Berkas tiga tersangka mantan pejabat kasus korupsi lahan bandara di Bontang Lestari resmi diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Selasa (20/6/2023) lalu. 

Ketiga tersangka itu ialah mantan Lurah Bontang Lestari berinisial RI, mantan Camat Bontang Selatan Bi, dan satu residivis mantan Kabag Pemerintahan berinisial N. 

Kasi Intel Kejari Danang Leksono Wibowo mengatakan, setelah pelimpahan berkas perkara, dokumen itu akan diperiksa kembali terlebih dahulu . 

Baca Juga3 Tersangka Korupsi Lahan Bandara Bontang Disidangkan Mei, Mengaku Siap Buka-bukaan

Setelah dinyatakan lengkap barulah Pengadilan Tipikor Samarinda menentukan jadwal sidang perdana dari tiga tersangka mantan pejabat itu.

"Sudah kami limpahkan kedua berkas dari tiga tersangka. Jadi tinggal tunggu jadwal sidang," kata Danang kepada Klik Kaltim, Kamis (22/6/2023). 

Baca Juga Usai Ditahan Kasus Korupsi Lahan Bandara, Posisi Kabid di Disporapar Kosong

Lebih lanjut, untuk memudahkan proses persidangan ketiga tersangka juga dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Kota Samarinda. Karena proses sidang akan dilangsungkan secara offline. Pemindahan ini juga sudah sesuai prosedur yang berlaku.

"Ketiga tersangka kami pindahkan. Biar gampang," sambungnya. 

Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan uu RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1-1 KUHP.

"Dengan ancaman 20 tahun penjara. Ketiga tersangka dihukum karena merugikan negara Rp 5,2 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPKP Desember 2019 lalu," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR