•   22 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Korupsi Lahan Bandara

3 Tersangka Korupsi Lahan Bandara Bontang Disidangkan Mei, Mengaku Siap Buka-bukaan

Bontang - M Rifki
18 April 2023
 
3 Tersangka Korupsi Lahan Bandara Bontang Disidangkan Mei, Mengaku Siap Buka-bukaan Para tersangka saat dimintai keterangan oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Bontang/M Rifki- Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Berkas perkara korupsi lahan bandara yang melibatkan 3 tersangka mantan pejabat Pemkot Bontang bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda Mei nanti. 

Para tersangka mantan Lurah Bontang Lestari RI, mantan Camat Bontang Selatan Bi, dan satu residivis mantan Kabag Pemerintahan berinisial N. 

Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bontang Ferdinand Sebayang kepada Klik Kaltim. 

Sebelumnya Kejari Bontang sudah melakukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari ke depan. Alasannya, dikarenakan agar seluruh tersangka termasuk berkas dua mafia tanah Mn dan SHA berbarengan untuk disidangkan. 

Baca Juga Berkas Lengkap, Kejari Tahan Mantan Camat dan Lurah di Bontang

"Perhitungan kami sih di (10/5) akan siap semua. Jadi kelima tersangka ini bisa satu rangkaian sidang jadi biar semua fakta terungkap," kata Ferdinan kepada Klik Kaltim, Rabu (19/4/2023). 

Tersangka mantan pejabat mengaku, siap buka-bukaan di dalam lingkaran panitia pengadaan lahan bandara tersebut. Walaupun, sejumlah panitia beberapa telah meninggal dunia. 

Baca Juga SP3 Korupsi Perumda AUJ Bisa Dibatalkan, Penyidikan Masih Bergulir

"Kalau mau mereka buka-bukaan silahkan di persidangan. Nanti majelis hakim yang menilainya. Yang terpenting kasus ini akan masuk tahap persidangan," sambungnya. 

Dari informasi yang diterima, para tersangka ini juga akan diboyong ke Lapas Samarinda sementara waktu hingga persidangan selesai. 

"Nanti dititip disana saja. Toh juga baik itu dari mantan pejabat dan mafia tanah ada di dalam sel," terangnya. 

Perbuatan para tersangka ini menghasilkan kerugian negara hingga Rp 5,2 miliar. Soal peran memang saling berkaitan. 

Dari total mafia tanah harunya membayar Rp 85 ribu tetapi hanyabdibayarkan senilai Rp 50 ribu. Artinya ada proses mark up harga yang cukup jauh selisihnya sehingga menyeret para tersangka mafia tanah. 

"Jadi keterkaitan mereka pasti sangat erat tinggal diuraikan saja kalau semua berbarengan," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR