•   18 April 2024 -

3 Kasus Penikaman karena Pengaruh Alkohol, Polres Bakal Razia Miras Ilegal

Bontang - M Rifki
06 Desember 2021
3 Kasus Penikaman karena Pengaruh Alkohol, Polres Bakal Razia Miras Ilegal Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono/ M Rifki- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM - Sejak Oktober hingga Desember 2021 terjadi 3 kasus perkelahian yang berujung pada penikaman di Bontang. Dari keseluruhan kasus, semua pelaku dalam pengaruh minuman keras (Miras). 

Ketiga kasus tersebut ialah, pengeroyokan yang berujung penikaman terjadi pada (28/10) di Jalan Ir Juanda depan Pasar Rawa Indah. Kedua, pembacokan juru parkir di Jalan Imam Bonjol (4/11). Terakhir, pengeroyokan berujung penikaman dan menimbulkan korban meninggal di Jalan Kapten Piere Tendean, (2/12) lalu. 

Baca juga: Niat Selamatkan Putranya Dikeroyok, Pasutri di Bontang Kuala Jadi Korban Penikaman

Hal ini menjadi konsen Polres Bontang untuk menjaga ketertiban. Dengan begitu, Polres dalam program Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Tujuannya untuk menyisir wilayah yang rawan terjadi pesta miras. 

"Patroli dan melakukan pengawasan terhadap gangguan ketertiban masyarakat akan ditindak tegas," kata Kasi Humas Polres Bontang, AKP Suyono saat dikonfirmasi awak media Klikkaltim.com.

Selain itu, Polres berupaya mengantisipasi terjadinya tindak kriminal menuju akhir tahun lewat langkah preventif. Salah satunya ialah menyisir penjual minuman beralkohol. 

Saat ditemukan adanya penjual miras dengan jumlah besar maka Polres akan menindak tegas.
Kedua, soal memberantas tindakan premanisme yang membuat masyarakat resah dan khawatir. 

"Penertiban akan dilakukan. Kalau kedapatan penjual miras kita akan lakukan penyitaan dan pembinaan. Untuk premanisme saat ini tengah melakukan inventarisasi titik rawan perkumpulan yang dapat meresahkan masyarakat," terangnya. 

Inventarisasi dalam menentukan zonasi rawan terjadi tindakan kriminal akan disesuaikan dengan banyaknya kasus yang terjadi. Seperti tiga kasus kriminal yang terjadi tiga bulan kebelakang. 

"Bahkan catatan per semester di tahun 2021 ini," ucapnya. 

Di akhir AKP Suyono mengimbau masyarakat tidak ragu untuk melapor jika terjadi gangguan ketertiban di masing-masing wilayah. Dengan begitu, Polres Bontang akan segera melakukan penindakan sebelum terjadi tindak kriminal.

"Kita imbau untuk masyarakat bisa melaporkan. Dengan itu terjalinlah sinergitas antara Polres dan masyarakat," pungkasnya.

 




TINGGALKAN KOMENTAR