•   27 April 2024 -

110 Napi Lapas Bontang Terima Remisi Natal, 1 Orang Langsung Bebas

Bontang - M Rifki
16 Desember 2023
110 Napi Lapas Bontang Terima Remisi Natal, 1 Orang Langsung Bebas WBP Nasrani menjalani ibadah di Lapas Kelas IIA bontang/ Ist- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Remisi khusus hari raya Natal tahun ini dinikmati 110 orang Warga Binaan Permasayarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Bontang.

Para narapidana menerima potongan masa tahanan mereka di dalam Lapas. Salah satunya bahkan mendapat remisi langsung bebas.

Kepala Lapas Kelas IIA Suranto melalui Kasi Binadik Riza Mardani mengatakan, remisi yang diumumkan ini belum final karena menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kemenkumham.

Setelah turun SK, nanti untuk yang mendapat remisi bebas murni akan bisa pulang ke rumah pada Senin (25/12/2023).

Sisanya hanya mendapat potongan masa tahanan. Mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Mayoritas yang mendapat remisi kasus narkotika dengan total ada 53 WBP. Disusul kasus perlindungan anak 26 WBP.

Baca Juga : Kalapas Bontang Ungkap Kronologis Napi yang Meninggal di Lapas

Kemudian pencurian 11 WBP, pembunuhan 5 WBP, 6 orang kasus penggelapan, penganiayaan 5 orang, dan lainnya 4 WBP.

"Harusnya ada 2 yang bebas. Tapi 1 WBP tidak mampu bayar denda jadi jalanin subsider 2 bulan. Sisanya hanya dapat potongan sesuai dengan kualifikasinya," kata Riza Mardani kepada Klik Kaltim, Sabtu (16/12/2023).

Baca Juga : 10 Napi Korupsi di Lapas Bontang Dapat Potongan Masa Tahanan

Lebih lanjut, kata Riza terdapat 8 WBP yang tidak mendapatkan remisi. Alasannya pertama tidak memenuhi syarat administrasi, belum menjalani 6 bulan masa tahanan, WBP tidak dapat remisi dikarenakan vonis hukuman seumur hidup, dan 1 berkas lagi proses.

"Ada 8 WBP yang tidak dapat remisi. 1 diantaranya tidak dapat karena vonisnya seumur hidup," sambungnya.




TINGGALKAN KOMENTAR