•   17 July 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026, Cek Daftar Lengkap dan Jadwal Berlakunya

Bontang - M Rifki
17 Juli 2026
 
10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026, Cek Daftar Lengkap dan Jadwal Berlakunya Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan.

KLIKKALTIM – Program pemutihan pajak kendaraan 2026 kembali digelar di sejumlah daerah. Memasuki Juli 2026, sedikitnya 10 provinsi memberikan berbagai insentif bagi masyarakat, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, diskon pajak kendaraan bermotor (PKB), hingga pembebasan pajak progresif.

Program ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak untuk memperpanjang STNK dengan biaya yang lebih ringan. Setiap provinsi memiliki kebijakan dan masa berlaku yang berbeda.

Berikut daftar lengkap provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada Juli 2026.

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan pembebasan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak yang terlambat membayar tidak dikenakan bunga atau denda keterlambatan. Pembebasan dilakukan secara otomatis melalui sistem tanpa perlu mengajukan permohonan.

Periode berlaku: hingga 31 Agustus 2026.

2. Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah memberikan sejumlah keringanan pajak kendaraan yang berlaku hingga Desember 2026, meliputi:

  • Diskon pokok PKB sebesar 5 persen.

  • Pengurangan sanksi administrasi.

  • Pengurangan tunggakan pokok pajak beserta dendanya untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025.

  • Potongan bagi kendaraan yang melakukan pembayaran pajak sesuai ketentuan.

3. Sumatera Utara

Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadirkan promo diskon denda Pajak Kendaraan Bermotor dengan potongan hingga 57 persen.

Program ini ditujukan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.

4. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan menghapus pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Dengan kebijakan ini, pemilik lebih dari satu kendaraan tidak lagi dikenakan tarif pajak tambahan berdasarkan jumlah kepemilikan.

5. Lampung

Program pemutihan di Lampung berlangsung hingga 31 Agustus 2026 dengan berbagai insentif, di antaranya:

  • Tunggakan satu tahun atau lebih cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.

  • Penghapusan sisa tunggakan dan denda.

  • Bebas pajak progresif.

  • Diskon balik nama kendaraan dalam daerah.

  • Diskon mutasi masuk Lampung.

  • Potongan pajak bagi wajib pajak yang rutin membayar tepat waktu.

6. Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan.

Masyarakat cukup membayar pajak untuk satu tahun berjalan.

Periode berlaku: 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

7. Kalimantan Tengah

Program pemutihan di Kalimantan Tengah berlangsung sejak 17 Mei hingga 22 Juli 2026.

Fasilitas yang diberikan meliputi:

  • Bebas denda PKB.

  • Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

  • Diskon PKB hingga 6 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo.

Namun, wajib pajak tetap membayar pokok pajak, SWDKLLJ tahun berjalan, dan biaya administrasi seperti STNK maupun pelat nomor.

Baca di halaman selanjutnya >>






TINGGALKAN KOMENTAR