Winardi: Konsultasi Publik Raperda Kepemudaan Harus Menjadi Ruang Menyerap Gagasan Masyarakat
Konsultasi publik Raperda Kepemudaan yang digelar di Ruang Paripurna
BONTANG - Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi menegaskan, konsultasi publik Raperda Kepemudaan tidak boleh sekedar menjadi tahapan administratif dalam proses pembentukan regulasi.
Forum itu diharapkan, menjadi ruang yang benar-benar dimanfaatkan untuk menyerap gagasan masyarakat sehingga substansi Raperda yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan pemuda di daerah.
Kata dia, seluruh masukan yang disampaikan organisasi kepemudaan maupun peserta konsultasi publik akan dibahas secada terbuka dan diukur berdasarkan landasan hukum yang berlaku. Menurutnya, DPRD tak ingin ada usulan yang diterima maupun ditolak tanpa pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Semua usulan kita bahas bersama, apakah bisa dimasukkan atau tidak, tentu dengan dasar hukum jelas," ujarnya.
Winardi menilai, konsultasi publik selama ini kerap dipersepsikan sebagai agenda formal yang hanya memenuhi tahapan penyusunan perda. Padahal, ruang itu mestinya menjadi wadah bahi masyarakat untuk menguji dan menyempurnakan sustansi regulasi sebelum disahkan.
Dengan itu, setelah konsultasi publik berakhir, DPRD akan menelaah kembali seluruh pasal yang memperoleh masukan.
"Pembahasan tidak hanya dilakukan DPRD, tapi melibatkan perangkat daerah dan bagian hukum agar setiap perubahan memiliki dasar regulasi sebelum harmonisasi," pungkasnya.
Diakhir, ia meminta seluruh pihak yang terlibat menyiapkan referensi, mulai dari peraturan perundang-undangan hingga praktik penerapan di daerah lain.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar Raperda Kepemudaan inisiasi DPRD ini tidak hanya memiliki legitimasi hukum, tetapi juga mudah diimplementasikan.
"Karena itu setiap pihak perlu aktif mengawal proses penyusunannya hingga tuntas," jelas Winardi.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: