Alfin Kritisi Pasal 18 di Raperda Penanggulangan Bencana Daerah
Rapat bersama Komisi C DPRD Bontang dengan OPD teknis.
BONTANG - Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang Alfin Rausan Fikry menyoroti substansi Pasal 18 Bab IV dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri.
Ia meminta, ketentuan dalam pasal tersebut tidak ditulis secara umum, melainkan diuraikan secara rinci per poin agar kewajiban pada setiap tahapan penanggulangan bencana lebih jelas dan mudah diterapkan.
Dalam rapat pembahasan, ARF menilai pola penyusunan Pasal 18 berbeda dengan Pasal 9, 10, dan 11 yang telah menguraikan tugas pemerintah daerah secara sistematis dalam beberapa poin. Menurutnya, format serupa juga perlu diterapkan pada Pasal 18 agar tidak menimbulkan multitafsir.
"Kita tidak detail poin-poin masuk ke dalam pasal 18, mulai memitigasi dan segala macam sampai poin D. Pasal 10 juga ada A, B, C, D. Pasal 11 juga begitu," kata dia.
Dia mencontohkan, pada tahapan pra bencana perlu dijelaskan secara spesifik tindakan yang wajib dilakukan, mulai dari mitigasi, edukasi, hingga simulasi kebencanaan.
Simulasi juga dinilai tidak cukup jika hanya menyasar lingkungan perusahaan, tetapi harus diperluas hingga kawasan penyangga (buffer zone) dan masyarakat yang berpotensi terdampak bencana.
"Dari ari awal simulasi itu di wilayah corporate, tidak sampai ke buffer zone. Di pasal 18 itu dimasukkan, wilayah-wilayah yang harus dilakukan simulasi," terangnya.
Tak hanya itu, ARF juga mengusulkan agar ketentuan mengenai tanggap darurat dan pascabencana dijabarkan secara rinci. Dengan begitu, pada setiap fase, mulai dari penanganan darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi, memiliki pedoman yang lebih tegas dalam pelaksanaannya.
Menanggapi, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Bontang, Andi Kurnia menyampaikan bahwa, penyusunan raperda mengacu pada kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Karena itu, susunan narasi maupun tata urut dalam setiap pasal harus disesuaikan dengan sistematika penyusunan regulasi.
Kata dia, tidak ada substansi yang dihilangkan dalam draf raperda. Perubahan hanya dilakukan pada penyesuaian narasi dan tata urut agar sesuai dengan teknik penyusunan peraturan. Jika ditelusuri, substansi yang dimaksud berada pada Pasal 34.
"Tidak ada yang kita hilangkan, kita hanya menyesuaikan narasi, kemudian tata urut," jelasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: