DPRD Target Pembahasan Raperda LLAJ Tuntas dalam 2 Bulan
Komisi C DPRD Bontang bersama OPD Teknis membahas revisi Raperda Penyelenggaraan LLAJ di Ruang Rapat.
BONTANG - Anggota Komisi C DPRD Bontang, menargetkan pembahasan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 7 Tahun 2020 rampung dalam dua bulan.
Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry mengatakan, pihaknya menargetkan pembahasan selesai maksimal dalam 10 kali pertemuan, agar naskah Raperda dapat segera memasuki tahapan harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum pada September 2026.
Memasuki pembahasan kedua, Komisi C DPRD Bontang bersama organisasi perangkat daerah baru merampungkan pembahasan sembilan pasal. Meski demikian, ia optimistis target penyelesaian selama Juli hingga Agustus dapat dituntaskan sehingga proses harmonisasi tidak mengalami keterlambatan.
"Juli dan Agustus kita tuntaskan pembahasannya. September harus masuk harmonisasi melalui Kanwil Hukum," ujarnya, Senin (2/7/2026).
ARF menjelaskan, pembahasan dilakukan secara detail dengan menelusuri setiap pasal. Selain menyisir substansi aturan, tim juga menemukan sejumlah kesalahan penulisan atau typo, ketentuan yang perlu ditambahkan, hingga pasal yang sudah tidak relevan sehingga diusulkan untuk dihapus.
Karena itu, setiap pasal dibahas satu per satu agar tidak ada materi yang terlewat. "Jadi makanya tadi sempat disampaikan perlu kita bahas pasal per ppasal," terangnya.
Langkah tersebut, kata dia, juga bertujuan untuk memastikan regulasi yang disusun lebih mendalam, mudah diterapkan, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Apabila pembahasan dapat dirampungkan sesuai target, Revisi Raperda Penyelenggaraan LLAJ akan memasuki tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum sebelum dibawa ke tahapan persetujuan bersama dan penetapan menjadi Peraturan Daerah.
"Kalau kita bisa lebih cepat kan lebih bagus," tutup Alfin Rausan Fikry.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: