Tak Ada Ruang Galian C di Bontang; DPM-PTSP Tegaskan Perizinan Diblokir
Penata Perizinan Ahli Madya DPM-PTSP Bontang, Febtri Manik saat meninjau lokasi penertiban di Selambai, Loktuan.
BONTANG- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) memastikan proses pengeluaran izin tambang Galian C di Kecamatan Bontang Barat tidak bisa terbit.
Terkecuali kawasan tersebut beralih fungsi dari yang sebelumnya Ruang Terbuka Hijau RTH menjadi kawasan industri.
Kepala DPM-PTSP Aspianur melalui, Penata Perizinan Ahli Madya DPM-PTSP Bontang, Febtri Manik mengatakan, secara sistem pelaku usahanyang mengusulkan izin akan tertolak otomatis.
"Bahkan saat ada hendak pengurusan izin para pelaku usaha otomatis akan tertolak di sistem Online Single Submission (OSS)," ucap Febtri Manik.
Lebih lanjut, potensi aktivitas ilegal akan berdampak buruk bagi lingkungan. Secara prinsip DPM-PTSP tidak bisa memberikan ruang untuk aktivitas ilegal.
Dalam forum tata ruang DPM-PTSP selalu kuat menyuarakan terkait penertiban aktivitas galian C secara ilegal.
"Kalau ingin harus ada perubahan RTRW kemudian kami akan kordinasi juga ke ESDM Kaltim," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: