Pengurusan Izin Tambang Pasir Terlalu Lama hingga 400 Hari; DPRD Kaltim Bentuk Pansus
Ketua Pansus MBLB DPRD Kaltim, Akhmed Reza Pahlevi.
KLIKKALTIM- DPRD Kalimantan Timur membentuk Panitia Khusus (Pansus) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) untuk membenahi tata kelola sektor tersebut.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah proses perizinan yang dinilai masih terlalu panjang hingga mencapai 400 hari.
Pembentukan Pansus MBLB disahkan melalui rapat paripurna DPRD Kaltim ke-22, Selasa (18/8/2026). Pansus akan melakukan kajian terhadap sistem perizinan, penatausahaan, pengawasan, hingga pengelolaan potensi penerimaan daerah dari sektor MBLB.
Ketua Pansus MBLB DPRD Kaltim, Akhmed Reza Pahlevi, mengatakan lamanya proses perizinan menjadi salah satu masukan utama yang mendorong DPRD membentuk tim khusus tersebut.
“Masukan maupun aduan dari masyarakat, proses perizinan yang memakan waktu kurang lebih 400 hari itu yang menjadi acuan kita pertama bagaimana Pansus ini terbentuk,” ujar Reza usai rapat paripurna.
Menurut dia, DPRD tidak hanya ingin mempercepat proses izin, tetapi juga memastikan kegiatan MBLB berjalan dengan aturan yang jelas.
Pembahasan nantinya akan mencakup seluruh tahapan, mulai dari pengajuan izin hingga pengawasan aktivitas usaha di lapangan.
Selain persoalan perizinan, Pansus juga akan menyoroti potensi penerimaan daerah yang belum maksimal.
Reza menyebut masih terdapat aktivitas MBLB yang berjalan tanpa kelengkapan izin sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan daerah.
“Masih ada kebocoran-kebocoran potensi daripada galian MBLB ini karena masih banyak yang kurang resmi, ada juga yang saat ini sudah berjalan namun tidak memiliki izin,” katanya.
DPRD juga akan membahas kemungkinan penyesuaian tarif MBLB serta regulasi terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Kajian tersebut akan menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Dalam proses pembahasan, Pansus MBLB akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, asosiasi, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha.
DPRD juga berencana melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan aturan yang disusun tidak bertentangan dengan regulasi pusat.
Pansus MBLB diberikan waktu sekitar tiga bulan untuk menyelesaikan pembahasan dan menyusun rekomendasi terkait perbaikan tata kelola sektor tersebut.
“Kita akan meminta konsultasi awal kepada Kemendagri dan juga para pelaku usaha yang ada di Kalimantan Timur,” demikian Reza.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: