Peringatan Sirine di Lingkungan Perusahaan Diminta Seragam, Dewan : Supaya Tak Bingungkan Warga
Komisi C DPRD Bontang saat pendalaman Raperda Penyelenggaraan Bencana Industri bersama perusahaan
BONTANG - Perusahaan industri didorong memiliki standar bunyi sirine peringatan yang sama agar masyarakat tidak bingung ketika terjadi keadaan darurat. Dorongan itu mencuat dalam Pendalaman Raperda Penyelenggaraan Bencana Industri.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib menilai, perusahan yang beroperasi di kawasan Bontang Utara masih menggunakan kode sirine yang berbeda-beda. Mulai dari PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Kaltim Nusa Etika, PT Kaltim Parna Industri, hingga PT Black Bear Resources Indonesia memiliki kode peringatan masing-masing.
Menurutnya, kondisi itu berpotensi membingungkan masyarakat, khususnya warga yang berada di sekitar kawasan industri. Masyarakat dinilai akan kesulitan membedakan apakah sirine yang terdengar menandakan kondisi darurat, simulasi, atau peringatan lainnya.
"Kenapa tidak disamakan, kalau berbeda-beda masyarakat sekitar perusahaan bingung. Perlu dibicarakan agar ada persamaan bunyi sirine supaya masyarakat tahu," jelasnya.
Senada dengan koleganya, Sekretaris Komisi C DPRD Bontang, Joni Alla Padang meminta keempat perusahaan ini menyerahkan informasi rinci mengenai sistem sirine yang digunakan, mulai dari pola bunyi, durasi, hingga perbedaan kode setiap kondisi. Dengan begitu, data itu menjadi bahan penyusunan Raperda Penyelenggaraan Bencana Industri.
"Ini bisa diberikan kepada kami, terkait pembedaannya supaya kami masukkan dalam raperda," tambahnya.
Menurutnya, ia tidak bisa membedakan bunyi sirine benar-benar keadaan darurat atau hanya simulasi. Begitu juga informasi panjang-pendek bunyi, besar kecil suara perlu diperjelas dalam Raperda ini.
"Jadi tinggal bagaimana internal perusahaan mengatur dan berikan informasi itu kepada kami," kelas JAP, sapaannya.
Merespon hal itu, perwakilan dari PT Black Bear, Sandi Bayu menyampaikan bahwa setiap perusahaan industri saat ini mang menerapkan standar sirine internal yang berbeda.
"Memang kalau secara aktual saat ini jenis kode panjang pendek, durasi itu juga setiap perusahaan punya standar masing-masing," katanya.
Meski begitu, ia sepakat apabila nantinya ditetapkan standar melalui regulasi yang diatur saat ini. Salah satu opsi yang diusulkan, dengan menyerahkan data sistem sirine untuk disinkronkan sebagai acuan bersama.
Menurutnya, perusahaan tak bisa mengubah kode sirine secara sepihak karena masing-masing punya prosedur opersional internal. Tetapi, apabila ada dalam regulasi sebagai payung hukum, perusahaan memiliki rujukan yang sama untuk diterapkan.
"Perusahaan nanti hanya cukup satu acuan dari Perda yang ada di Bontang sehingga lebih mudah untuk diidentifikasi oleh masyarakat," ujarnya merespon.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: