Kebut Penertiban Papan Reklame di Median Jalan; DPM-PTSP Bontang Blokir Perizinan
Reklame di Jalan S Parman yang belum dibongkar (Klik Kaltim).
BONTANG- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) mengebut penertiban papan reklame di median jalan.
Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang Idrus, mengatakan saat ini masih tersisa 1 papan reklame yang belum dibongkar alasannya karena pemilik masih berkontrak dengan pihak ketiga hingga November 2025 ini.
Lokasinya berada di Jalan S Parman depan Terminal tipe B Kota Bontang berbatasan dengan Kelurahan Gunung Telihan dan Belimbing.
Usai kontrak usahanya selesai reklame itu akan diturunkan atau dibongkar sesuai dengan instruksi Wali Kota Bontang Neni Moernaeni.
"Hanya tersisa satu reklame saja. Tapi akhir bulan ini akan dibongkar sama yang punya," ucap Idrus kepada awak media, Kamis (6/11/2025).
Lebih lanjut, usai dibongkar DPM-PTSP tidak akan lagi mengeluarkan izin untuk membangun reklame di tengah jalan.
Larangan membangun reklame itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun 2010 Pasal 18 tentang Larangan Reklame di median jalan, baliho yang melintang di jalan dengan alasan keamanan.
"Sudah tidak lagi karena alasan keamanan. Ini juga memastikan agar pengendara aman," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: