•   07 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Disdikbud Larang Sekolah Buka Rombel Tak Sesuai Aturan; Kadis : Jangan Ubah Perpustakaan Jadi Ruang Kelas

Advertorial - Asriani
07 Mei 2026
 
Disdikbud Larang Sekolah Buka Rombel Tak Sesuai Aturan; Kadis : Jangan Ubah Perpustakaan Jadi Ruang Kelas Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha.

BONTANG- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang melarang sekolah negeri untuk menambah rombongan belajar (rombel) pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. 

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha sebagai upaya menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap petunjuk teknis yang berlaku.

Safa Muha menegaskan jumlah rombel yang dibuka harus sesuai dengan ketentuan jumlah rombel yang keluar. Jika dalam perencanaan hanya tersedia dua kelas, maka yang diumumkan kepada publik juga harus tetap dua kelas. Tidak diperkenankan ada penambahan di luar ketentuan, termasuk dengan berbagai alasan yang tidak sesuai aturan.

"Kalau yang keluar itu dua kelas, maka yang diumumkan SPMB adalah dua kelas," jelas Abdu Safa saat menyampaikan samvutan bimtek, Selasa (5/5/2026).

Dirinya juga menyoroti praktik yang kerap terjadi, di mana sekolah mengalihfungsikan fasilitas penunjang seperti perpustakaan dan laboratorium menjadi ruang belajar tambahan. 

Menurut dia, langkah tersebut tidak lagi bisa ditoleransi karena bertentangan dengan fungsi utama sarana pendidikan.

Perpustakaan, lanjutnya, harus dimanfaatkan sebagai pusat literasi siswa, sementara laboratorium digunakan untuk mendukung kegiatan praktikum.

Penggunaan fasilitas ini harus kembali pada peruntukannya, bukan dijadikan solusi instan untuk menampung kelebihan peserta didik.

"Manfaatkanlah perpustakaan itu sebagaimana fungsinya. Laboratorium itu dimanfaatkan sebagaimana fungsinya. Bukan dialihfungsikan," tegas Safa Muha.

Lanjutnya, pihak Disdikbud menekankan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini harus berjalan transparan, tertib, dan sesuai aturan. Tidak boleh ada perubahan mendadak yang berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat.

Dengan penegasan ini, seluruh kepala satuan pendidikan diharapkan dapat mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan. 

"Masa sekarang tidak ada lagi perubahan-perubahan yang terjadi," tutupnya.






TINGGALKAN KOMENTAR