•   17 November 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Disdikbud Jamin Layanan Diberikan Prima; Tak Memuaskan Pemohon Dapat Kompensasi

Advertorial - Redaksi
14 November 2025
 
Disdikbud Jamin Layanan Diberikan Prima; Tak Memuaskan Pemohon Dapat Kompensasi Kepala Disdikbud Bontang Abdu Safa Muha

BONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang memastikan layanan kepada warga maupun peserta didik dilakukan secara maksimal. 

Bahkan, Disdikbud telah menggaransi kompensasi apabila layanan yang diberikan tak memuaskan. 

Kebijakan ini tertuang di  Surat Keputusan (SK) Kepala Disdikbud Kota Bontang Nomor: 000.8.3.4/033/SK/DIKBUD Tahun 2023 tentang Pemberian Kompensasi Kepada Penerima Layanan Jika Tidak Sesuai dengan Standar Pelayanan di lingkungan Disdikbud Bontang.

Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Disdikbud untuk memberikan pelayanan yang transparan, cepat, dan berintegritas kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan seluruh penerima layanan mendapatkan pelayanan terbaik. Apabila terjadi ketidaksesuaian dengan standar yang telah ditetapkan, kami siap memberikan kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab dan evaluasi kinerja,” ujar Abdu Safa Muha, Jumat (14/11/2025).

Adapun bentuk kompensasi yang diberikan meliputi permohonan maaf dan klarifikasi dari petugas yang bersangkutan, serta prioritas pelayanan pada kesempatan berikutnya bagi penerima layanan yang terdampak.

Lebih lanjut, Abdu Safa menambahkan bahwa langkah ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang digalakkan Pemerintah Kota Bontang.

“Melalui kebijakan ini, kami ingin membangun budaya kerja yang responsif, humanis, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” tambahnya.






TINGGALKAN KOMENTAR