Digitalisasi Perizinan Kian Mudah, Bidan Bisa Cetak SIP Secara Mandiri
Penata Perizinan Ahli Muda, DPM-PTSP Kota Bontang, Sofyansyah
BONTANG- Urus Surat Izin Praktik (SIP) Bidan semakin mudah melalui perizinan digital di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang.
Tahapan ini dilakukan, untuk memastikan bidan yang membuka praktik pribadi maupun Fasilitas Kesehatan menjalankan pelayanan sesuai dengan standar.
Penata Perizinan Ahli Muda, DPM-PTSP Kota Bontang, Sofyansyah menuturkan, pemohon menyiapkan 13 dokumen pendukung sebelum melakukan pengajuan.
Diantaranya adalah, scan ijazah yang dilegalisir, KTP asli, STR aktif, surat keterangan sehat, dan surat rekomendasi organisasi profesi sesuai dengan tempat kerja.
"Kalau bidan praktik mandiri, wajib melampirkan SOP pelayanan, pembuangan limbah medis, daftar alat kesehatan, dan denah lokasi praktik," ujarnya, Rabu (26/11/2025).
Lanjutnya, pemohon juga harus mengunggah foto berwarna yang diutamakan warna merah. Scan NPWP dan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan slip iuran terakhir.
"Kalau ASN yang bertugas di puskesmas, klinik atau rumah sakit pemerintah syarat BPJS dikecualikan," jelasnya.
Sementara untuk mekanisme pengajuan SIP Bidan, hanya ada enam langkah. Pertama pemohon buat aku , lalu mengajukzn permohonan SIP Bidan secara daring.
Setalah itu, mengunggah seluruh persyaratan dan keempat, pemohon bakal menerima notifikasi lewat email apabila berkas yang diunggah sudah lengkap.
Kelima, setelah SIP terbit, pemohon wajib mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Mekanisme terakhir, pemohon mencetak SIP Bidan dengan mandiri melalui sistem.
"Harapannya kemudahan digitalisasi mampu meningkatkan kualitas layanan kesehatan," tuturnya
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: