Dianggap Tak Becus Kerja, Dewan Minta Wali Kota Pecat Kadis Diskop-UKMP

KLIKKALTIM.COM - Anggota DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang minta agar Wali Kota mencopot posisi Asdar Ibrahim sebagai Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Koperasi.
Bakhtiar menilai, Kadis Diskop-UKMP gagal dalam menyelesaikan persoalan Pasar Tamrin yang sepi pembeli.
"Saya usul Pak Basri copot saja itu Kepala Dinas Koperasi, UKMP," tegasnya.
Politisi Nasdem ini mengatakan, persoalan di Pasar Tamrin sampai sekarang belum menemui titik terang.
Sengkarut penataan lapak pasar hingga keberadaan pedagang di pinggir jalan tak kunjung selesai.
Dia beranggapan, dinas terkait tak memiliki inovasi dan solusi untuk mengatasi persoalan tersebut.
"Harusnya Pak Basri dan Bu Najirah menempatkan orang-orang yang memiliki inovasi dan kualitas," ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kadis Diskop-UKMP, Asdar Ibrahim mengatakan, kritik yang dilayangkan oleh dewan sebagai cara untuk lakukan perbaikan.
"Bagus saja, itu masukan untuk selalu berbenah," ungkapnya saat dikonfirmasi.
Asdar mengaku, saat ini sudah melakukan inovasi untuk menyiasati kunjungan sepi para pembeli ke pasar.
Inovasi yang dilakukan dengan menyediakan pasar layanan online. Cara ini dinilai menjadi opsi agar transaksi ekonomi tetap berjalan selama pagebluk.
"Kami daftarkan pedagang yang siap online," ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Bontang, Basri Rase mengatakan, pergeseran pejabat daerah perlu proses.
"Semua nanti kita lakukan pergeseran sesuai dengan kualifikasi pejabat tentunya," tuturnya.
Basri mengatakan, pergeseran kepala OPD dilakukan untuk penyegeran birokrasi di lingkup pemerintahan.
Namun, saat ini ia belum bisa melakukan pergeseran Kepala Dinas. Lantaran, ada aturan yang harus ditaati.
Aturan yang dimaksud adalah, UU Nomor 10/2016 pasal 162 ayat 3 menyatakan, Gubernur, Bupati, Wali Kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkup pemerintah daerah provinsi atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis menteri.
"Saya tidak mungkin melakukan sesuatu di luar aturan, kita kembali pada aturan," jelasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: