•   26 April 2024 -

Dewan Nilai Menaikan Tarif BPJS Keliru, Masyarakat Saat Ini Justru Butuh Subsidi Dana Kesehatan

Advertorial -
14 Mei 2020
Dewan Nilai Menaikan Tarif BPJS Keliru, Masyarakat Saat Ini Justru Butuh Subsidi Dana Kesehatan Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam

KLIKKALTIM.COM -- Kebijakan pemerintah pusat menaikan premi BPJS Kesehatan di saat pandemi Covid-19 dinilai keliru.

DPRD Bontang menilai kebijakan tersebut seharusnya dianulir. Sebab, saat seperti sekarang kondisi ekonomi masyarakat tengah terpuruk. Namun, masyarakat harus menanggung beban tambahan dari premi BPJS yang naik.

"Kebijakan (Jokowi) ini tidak berpihak ke masyarakat. Ditengah pandemi seperti sekarang," ungkap Andi Faiz kepada wartawan, Jumat (15/5).

Dia menjelaskan, subsidi di bidang kesehatan saat ini sangat dibutuhkan. Masyarakat seharusnya bisa menikmati stimulan kesehatan selama pandemi COVID-19. Bukan sebaliknya.

Kondisi ekonomi Bontang pun seret. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan pekerja menjadi lumrah.
Seharusnya, imbas COVID-19 menjadi pertimbangan khusus bagi negara untuk tetap memberi stimulan di bidang kesehatan.

"Ini yang tak habis saya pikir, di tengah pandemi sekarang seharusnya subsidi diperbanyak. Apalagi untuk kesehatan," tandasnya.

Besaran kenaikan BPJS pun terlalu signifikan. Sebab, masing-masing kelompok dikenai kenaikan tinggi. Misalnya, untuk kategori kelas 1 kenaikan nyaris dua kali lipat semula Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu.

Untuk kelas II semula ditetapkan Rp 51 ribu melonjak menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan untuk kelas 1 dari Rp 25 ribu menjadi Rp 35 ribu.

Kendati kenaikan iuran BPJS baru diberlakukan pada tahun depan. Namun pandemi COVID-19 masih terjadi hingga saat ini.

Bahkan tak diketahui jadwal pasti pandemi ini segera berakhir. "Toh misalnya berkahir di akhir tahun nanti, harusnya masa transisi tetap dipertimbangkan. Kan tidak mungkin ekonomi langsung kembali seperti semula," ungkapnya.

Kebijakan menaikkan iuran ini pun dianggap bertentangan putusan Makhamah Agung. Sebab, Makhamah Agung sebelumya menganulir kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi warga. 

"Namun pak presiden menaikkan, kalaupun ada pertimbangan tertentu mengenai ekonomi bangsa ini," ungkapnya.




TINGGALKAN KOMENTAR