•   24 April 2024 -

Dewan Berang Truk Tronton Operasi Siang Hari, Dishub : Penegakan di Kepolisian

Advertorial -
01 Juni 2020
Dewan Berang Truk Tronton Operasi Siang Hari, Dishub : Penegakan di Kepolisian Komisi III DPRD Bontang menyambangi Kantor Dinas Perhubungan terkait aktivitas truk gandeng operasi saat siang hari.

KLIKKALTIM.COM -- Aktivitas muatan truk gandeng saat jam padat lalu lintas dinilai menyalahi aturan.

Komisi III DPRD Bontang mengatakan ada pembiaraan pelanggaran aktivitas lalu lintas mobil besar saat siang hari.

Ketua Komisi III DPRD, Amir Tosina menilai Dinas Perhubungan lalai dalam pengawasan lalu lintas khusus truk gandeng.

"Truk (besar) yang masih melintas di jalan raya pada siang hari itu jelas ada kesalahan prosedur," ujar Amir saat memimpin rombongan Komisi III ke Kantor Dishub, di Kelurahan Lok Tuan, Selasa (2/6).

Amir menilai ada pembiaraan pelanggaran terkait aktivitas tersebut. Seharusnya, izin lalu lintas muatan besar bisa ditertibkan.

"Dishub mempunyai kelemahan kenapa hal tersebut bisa terjadi, mestinya tidak diberi izin mengangkut apa bila tidak lengkap dalam pengawalan," ujar Amir.

Ia menambahkan, seharusnya pihak kepolisian lalam pengawasan truk di jalan raya.

"Saya melihat truk tersebut, kadang bukan kepolisian yang mengawal," kata Amir.

"Seharusnya kapasitas muatan truk itu berapa ton bisa di pindahkan dari pelabuhan ke tempat yang akan ditentukan, jangan sampai melebihi muatan," ungkap Amir.

Sementara itu, Kadis Dishub Kamilan mengatakan aktivitas angkutan besar di jalan raya telah mendapat rekomendasi dari Dishub.

Hal itu sesuai Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) pengusaha. Di dalam Andalalin diatur jam operasional muatan mulai pukul 21.00 Wita sampai dengan pukul 06.00 pagi.

"Jadi jam 21.00 sampai jam 06.00 pagi, saya tidak mungkin mengeluar izin tanpa SOP," ujarnya.

Kalau pun ada yang terjadi di lapangan yang tidak sesuai regulasi, untuk menegurnya bukan kewenangan Dishub.

Kewenangan Dishub hanya memberi rekomendasi angkutan sesuai Andalalin.

"Jika ada yang mengangkut pada siang hari itu kewenangan kepolisian," kata Kamilan.

Pun begitu, pihaknya bakal melayangkan teguran ke pengusahan supaya menertibkan muatannya sesuai jam operasional di Andalalin.

"Pengawalan itu kewenangan kewenangan kepolisian, jika pengusaha itu berkordinasi dengan kepolisian mungkin akan dikawal, kami tidak akan memberikan rekomendasi kalau pengusaha pengangkut itu berkordinasi dengan kepolisian," tutupnya.

 




TINGGALKAN KOMENTAR