•   27 April 2024 -

Inforial DPRD Bontang

Dewan Ajukan Raperda RTH Bontang, BW : Lingkungan dan Industri Harus Selaras

Advertorial - Redaksi
07 Desember 2023
Dewan Ajukan Raperda RTH Bontang, BW : Lingkungan dan Industri Harus Selaras Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang/Dok Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM - DPRD Bontang mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun depan. Raperda RTH diharapkan bisa mewujudkan cakupan kawasan ideal RTH di Bontang mencapai 40 persen dari luasan wilayah. 

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang mengatakan, cakupan ruang hijau di Bontang masih minim belum mencapai 30 persen. 

Padahal, kawasan hijau di Kota Industri sangat krusial selain menjadi pembatas dengan lokasi indsutri, RTH juga menjadi penting untuk menciptakan iklim mikro yang sehat bagi masayrakat. 

"Hari-hari aktivitas industri selalu beroperasi dengan beragam polutan yang dibuang ke udara. Kita perlu memiliki produk hukum yang mengatur soal sinergi antara lingkungan sehat dan industri," ungkap pria yang akrab disapa BW ini. 

RTH di Bontang juga bisa dikelola untuk kepentingan retribusi daerah. Dengan pengelolaan yang cantik, tentu akan menarik bagi wisatawan lokal untuk mengisi waktu di ruang-ruang hijau. 

Tak itu saja, sarana rekreasi keluarga juga bisa dipusatkan di ruang hijau. Selama ini banyak warga menghabiskan waktu keluar daerah demi rekreasi, dengan kehadiran RTH yang bagus bakal membawa nilai tambah bagi daerah. 

"Asalkan dikelola baik pasti memberi manfaat kok, bukan udara saja yang bersih tapi kesehatan mental warga juga baik," ungkapnya. 




TINGGALKAN KOMENTAR