Ciptakan Pendidikan Berkeadilan; Disdikbud Tetapkan Jalur Afirmasi Didominasi Kelompok Warga Kurang Mampu
Ilustrasi SPMB 2025
BONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang menegaskan kuota afirmasi penerimaan murid baru akan dominan untuk warga kurang mampu. Kebijakan ini diperuntukkan agar menciptakan pendidikan berkeadilan.
Di dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 ini kuota afirmasi sebesar 25 persen, dari kuota tersebut 15 persen itu untuk kelompok warga kurang mampu selebihnya anak guru dan tenaga kependidikan (GTK), serta jalur inklusi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Abdu Safa Muha, menyebut jalur afirmasi sebagai instrumen penting dalam menciptakan keadilan pendidikan di daerah.
Untuk memanfaatkan jalur ini, calon peserta didik harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Bagi kategori keluarga tidak mampu, wajib menunjukkan bukti keikutsertaan dalam program bantuan sosial seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Prinsip kita ingin memastikan seluruh anak di Bontang punya akses pendidikan setara dan adil," ungkapnya.
Sementara itu, jalur anak guru dan tenaga kependidikan mensyaratkan adanya Surat Keputusan (SK) penugasan orang tua. Penempatan siswa pada jalur ini diprioritaskan di sekolah tempat orang tua bertugas, guna memudahkan pengawasan dan pendampingan.
Disdikbud Bontang mengimbau orang tua agar segera menyiapkan seluruh persyaratan administrasi sebelum jadwal dibuka. Langkah ini penting untuk menghindari kendala saat proses verifikasi berlangsung.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Bontang berharap tidak ada lagi anak yang tertinggal dalam mendapatkan akses pendidikan, sekaligus memperkuat sistem penerimaan yang lebih inklusif, transparan, dan berkeadilan.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: