•   03 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Cegah Potensi Konflik Harta Wakaf, Dewan Inisiasi Raperda Pemberdayaan Wakaf Produktif

Advertorial - Redaksi
06 Agustus 2024
 
Cegah Potensi Konflik Harta Wakaf, Dewan Inisiasi Raperda Pemberdayaan Wakaf Produktif Anggota Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik /Dok

BONTANG – Komisi III DPRD Bontang mengajukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah terkait harta wakaf. Aturan ini diharapkan menjadi pedoman supaya penyelesaian harta wakaf memiliki metode penanganan secara jelas.

Anggota Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik menyatakan, potensi konflik terkait harta wakaf menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Bontang. Tak jarang, harta benda yang telah diwakafkan menjadi sumber perselisihan di kemudian hari, terutama ketika pemberi wakaf telah tiada.

Mengantisipasi hal ini, Komisi III DPRD Bontang menginisiasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Wakaf Produktif.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik, mengungkapkan bahwa gugatan terhadap tanah wakaf sering kali datang dari orang-orang terdekat pemberi wakaf, seperti anak, saudara, atau cucu. “Bahkan, ada tanah kuburan yang sudah diwakafkan, tetapi tetap digugat ke pengadilan,” tuturnya.

Dengan kondisi ini, Komisi III merasa perlu menyusun regulasi yang mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap harta wakaf, sehingga dapat dimanfaatkan sesuai dengan niat awal pemberinya.

“Raperda ini dirancang untuk mencegah konflik yang dapat mengganggu ketertiban umum,” jelas Abdul Malik.

Namun, perjalanan penyusunan Raperda ini tidaklah mudah. Dengan pembahasan yang baru mencapai sekitar 60 persen, Abdul Malik tetap optimistis bahwa Raperda ini dapat diselesaikan sebelum masa jabatannya berakhir pada 14 Agustus mendatang.

“Kami telah membahas bagian penting seperti bab menimbang dan mengingat, serta poin-poin pasal yang krusial. Dalam dua hingga tiga pertemuan lagi, kami berharap bisa merampungkan pembahasan dan melanjutkannya untuk harmonisasi dengan Kemenkumham Provinsi Kaltim,” ungkapnya.

Raperda Pemberdayaan Wakaf Produktif diharapkan menjadi tonggak penting dalam menjaga manfaat harta wakaf sekaligus mencegah potensi konflik yang dapat mengganggu ketertiban sosial di Bontang.

“Dengan regulasi ini, kami berharap agar masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga amanah wakaf demi kepentingan bersama,” pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR