•   25 July 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Berita Samarinda Hari Ini

Sudah Ditampung; Pria Ini Justru Gondol 3 HP Pemilik Rumah

Samarinda - Redaksi
24 Juli 2026
 
Sudah Ditampung; Pria Ini Justru Gondol 3 HP Pemilik Rumah Tersangka ditahan setelah mencuri 3 ponsel milik korban di Palaran, Samarinda.

SAMARINDA - Kebaikan hati seorang warga di Kecamatan Palaran, Samarinda, justru dibalas dengan aksi pencurian. Seorang pria bernama Teddi Tesar Rajab (32) diamankan polisi setelah diduga mencuri tiga unit telepon genggam milik keluarga yang telah memberinya tempat tinggal sementara.

Tersangka ditangkap anggota Opsnal Reskrim Polsek Palaran yang dibantu Unit Jatanras Polresta Samarinda pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 18.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Slamet Riyadi, Gang Kangkung, Kelurahan Karang Asam, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Kapolsek Palaran menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban menerima permintaan saudara istrinya untuk menampung Tesar di rumahnya yang berada di Jalan Trikora, Gang Angga, RT 51, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran. Tersangka mulai tinggal di rumah korban pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.

Malam harinya, seluruh penghuni rumah beristirahat seperti biasa. Korban meletakkan ponsel Infinix berwarna hitam di bawah bantal, sementara dua ponsel milik anaknya, yakni Redmi 10 warna hitam dan Oppo A18 warna putih gradasi biru muda, sedang diisi daya di dalam kamar.

Namun keesokan paginya, sekitar pukul 05.30 Wita, saat korban hendak mengantar anaknya ke sekolah, ketiga ponsel tersebut sudah raib. Korban juga mendapati Tesar tidak lagi berada di rumah.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,6 juta dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Palaran.

Berbekal hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di Kecamatan Sungai Kunjang.

"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah mengambil ketiga telepon genggam milik korban," ungkap polisi.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi warna biru, satu unit Infinix warna hitam, dan satu unit Oppo warna putih-biru.

Saat ini, Teddi Tesar Rajab telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






TINGGALKAN KOMENTAR