•   07 August 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

1.000 Kios di Pasar Pagi Belum Aktif; Pemkot Ancam Segel Lapak 'Nganggur'

Samarinda - Redaksi
06 Agustus 2026
 
1.000 Kios di Pasar Pagi Belum Aktif; Pemkot Ancam Segel Lapak 'Nganggur' Bangunan Pasar Pagi Samarinda

KLIKKALTIM-  Pedagang yang sudah mendapat lapak di Gedung Pasar Pagi Samarinda tetapi belum mulai berjualan terancam kehilangan hak tempat usahanya. Pemerintah Kota Samarinda memberi tenggat hingga akhir Agustus 2026 sebelum menarik kembali lapak yang masih kosong.

Kebijakan tersebut diambil karena masih banyak kios dan los di Pasar Pagi yang belum dimanfaatkan setelah revitalisasi. 

Pemkot menegaskan lapak yang diberikan harus digunakan untuk aktivitas perdagangan, bukan sekadar dikuasai tanpa kegiatan usaha.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda Nurrahmani mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penguncian terhadap seluruh lapak yang telah didistribusikan. Pedagang yang tidak menunjukkan aktivitas usaha hingga batas waktu yang ditentukan dianggap tidak serius memanfaatkan fasilitas tersebut.

“Semua lapak akan segera dikunci. Kalau sampai batas waktu yang ditentukan tetap tidak digunakan, berarti yang bersangkutan tidak berminat berjualan dan hak penggunaan lapaknya akan kami tarik,” kata Nurrahmani (6/8/2026).

Lapak yang ditarik nantinya akan dialihkan kepada pedagang lain yang dinilai lebih siap berjualan. Prioritas diberikan kepada pedagang aktif yang belum mendapatkan tempat, pemegang Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) yang belum memperoleh lapak, serta pedagang yang memiliki komitmen menjalankan usaha.

Nurrahmani menegaskan, pemerintah tidak hanya menilai dari proses pendaftaran, tetapi juga keseriusan pedagang setelah mendapatkan fasilitas.

“Bukan sekadar menyatakan ingin memiliki lapak. Yang kami harapkan adalah benar-benar mulai berjualan. Kesempatan itu kami berikan sampai akhir Agustus,” ujarnya.

Berdasarkan data Disdag Samarinda, dari total 2.586 lapak yang tersedia di Gedung Pasar Pagi, masih terdapat lebih dari 1.000 unit yang belum ditempati. Kondisi tersebut membuat pemerintah mempercepat proses pengisian agar aktivitas pasar berjalan maksimal.

Selain itu, seluruh pedagang disebut telah menandatangani perjanjian penggunaan lapak. 

Dalam aturan tersebut, pedagang dilarang menyewakan lapak kepada pihak lain dan wajib memanfaatkan tempat tersebut untuk berdagang.

“Semua itu sudah menjadi komitmen dalam perjanjian. Lapak tidak boleh disewakan dan harus digunakan untuk berjualan,” tegasnya.

Terkait keluhan sebagian pedagang mengenai posisi lapak yang dianggap kurang strategis, terutama karena berada di lantai tertentu, Nurrahmani meminta pedagang terlebih dahulu mencoba menjalankan usahanya.

Ia menyebut terdapat pengalaman sebelumnya ketika pedagang sempat mengeluhkan lokasi lapaknya, namun setelah berjalan justru mengalami peningkatan pembeli.

“Cobalah dulu menjalankan usahanya. Ada pedagang yang awalnya mengeluh, tetapi akhirnya justru ramai pembeli,” katanya.

Meski demikian, Disdag tetap membuka evaluasi terhadap penempatan pedagang apabila ditemukan persoalan di lapangan. 

Evaluasi tersebut akan mempertimbangkan sistem zonasi komoditas agar penataan pasar tetap tertib.

Nurrahmani menegaskan, keberhasilan revitalisasi Pasar Pagi tidak hanya ditentukan oleh bangunan baru, tetapi juga kesiapan pedagang menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di dalamnya.

Sementara itu, Pemkot Samarinda belum memberlakukan retribusi terhadap lapak yang masih kosong. Kebijakan tersebut dilakukan agar tidak muncul anggapan bahwa lapak yang tidak digunakan tetap menjadi hak pemegang sebelumnya.

Jika seluruh lapak telah terisi, potensi pendapatan retribusi Pasar Pagi diperkirakan dapat menembus lebih dari Rp10 miliar. 

Namun, dana tersebut nantinya akan digunakan untuk mendukung operasional pasar, seperti perawatan fasilitas, kebersihan, dan keamanan.






TINGGALKAN KOMENTAR