•   19 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Tudingan Politik Uang saat Reses DPD RI Tak Terbukti, Bawaslu : Itu Uang Pengganti Transport

Politik - M Rifki
18 November 2024
 
Tudingan Politik Uang saat Reses DPD RI Tak Terbukti, Bawaslu : Itu Uang Pengganti Transport Ilustrasi Chat GPT

BONTANG- Tudingan reses Anggota DPD RI Andi Sofyan Hasdam di Loktuan berkampanye dan bagi-bagi uang tidak terbukti. Laporan yang dilayangkan tim relawan pasangan nomor urut 1 Basri Rase dan Chusnul Dhihin tak didukung bukti yang jelas. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang tidak menemukan adanya unsur pelanggaran dari kegiatan Andi Sofyan Hasdam saat reses di RT 44, Kelurahan Loktuan seperti yang dituduhkan. 

Reses Andi Sofyan Hasdam diadukan karena ditenggarai mengkampanyekan calon serap aspirasi dan bagi-bagi uang seperti ditayangkan di video yang ramai di media sosial. Belakangan, Bawaslu Bontang menyatakan, tidak ada pernyataan ajakan kampanye di saat reses. 

Sedangkan, tudingan bagi-bagi uang merupakan keliru. Sebab, uang yang dibagikan merupakan uang transport yang telah diatur sesuai regulasi. 

Komisioner Bawaslu Bontang Ismail Usman mengatakan, beberapa waktu lalu tim sudah menindaklanjuti laporan dari relawan Tim Basri-Chusnul beberapa waktu lalu melalui Pusat Hubungan Masyarakat (PHM). 

Di dalam narasi itu Sofyan Hasdam membicarakan terkait mantan Wali Kota Bontang yang membangun Pasar di Loktuan. Bukan hanya nama Neni Moerniaeni tapi juga ada nama Almarhun Adi Darma. 

Alasan kedua karena pelaksanaan Reses itu memang merupakan jadwal dari DPD RI. Alasan ketiga soal pembagian uang Bawaslu menganggap itu merupakan pengganti transportasi peserta. 

"Sudah ditindaklanjuti. Hasil dari penyelidikan sekarang sudah keluar. Laporan itu tisak ditemukan pelanggaran. Itu murni kegiatan reses," ucap Ismail Usman kepada Klik Kaltim, Senin (18/11/2024). 

Proses penyelesaian penyelidikan juga sudah berdasarkan pemanggilan saksi. Diantaranya ketua RT 44 Kelurahan Loktuan, Ajudan Sofyan Hasdam, Neni Moerniaeni, serta dari pelapor dan saksinya. 

"Jadi tidak ditemukan pelanggaran. Artinya laporan tersebut tidak terbukti," sambungnya.






TINGGALKAN KOMENTAR