•   25 April 2024 -

Pleno Penetapan Anggota DPRD Terpilih Provinsi Kaltim Ditunda Agustus

Politik - Yoyok Sudarma
23 Juli 2019
Pleno Penetapan Anggota DPRD Terpilih Provinsi Kaltim Ditunda Agustus Ilustrasi perolehan suara Parpol 2019

KLIKKALTIM.COM – Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPR Provinsi Kaltim dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2019 (22/7/2019) siang di salah satu Hotel Bilangan, Jalan Untung Soropati, Sungai Kunjang, Kota Samarinda dinyatakan ditunda.

Penundaan  itu terkait putusan 9 Majelis Hakim Konstitusional, Mahkamah Konstitusi (MK) yang menunda 80 perkara yang tidak dibacakan dan menunggu pembacaan putusan akhir.

Pernyataan ini menyusul putusan MK yang tidak menindaklanjuti 58 gugatan yang dimohonkan sejumlah peserta pemilu dari berbagai daerah.

KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dalam perkara tersebut dapat melanjutkan kegiatan ke tahap berikutnya yaitu penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih bila sudah ada putusan Dismissal dan perkara dari pemohon atau partai tidak dilanjut. Sebagai informasi ada total 260 perkara dari seluruh Indonesia

Sementara itu, dari 260 gugatan, MK memutuskan untuk menindaklanjuti 122 perkara. Menannggapi perkara ini nantinya, akan diperiksa lebih lanjut dalam sidang pemeriksaan saksi, ahli, dan pembuktian. Sisanya, ada 80 perkara yang tidak dinyatakan Dismissal dan tidak pula dinyatakan lanjut. Perkara itu tidak perlu menempuh sidang pemeriksaan saksi/ahli dan pembuktian, tetapi bakal segera diputuskan dalam sidang putusan akhir Agustus mendatang.

Sidang pemeriksaan pembuktian di MK bakal diselenggarakan mulai Selasa, 23 Juli 2019. Pemohon wajib menyerahkan nama saksi dan ahli dengan identitas lengkap.

Terkait hal itu, Ketua Komisioner KPU Provinsi Kaltim, Rudiansyah menjelaskan penundaan Pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPR Provinsi Kaltim sesuai dengan pertimbangan bersama keserentakan Pemilu dan keputusan akhir MK. Sebab keputusan akhir MK menjadi keputusan dasar dalam penetapan perolehan kursi dan calon terpilih yang dikuatkan SK KPU RI kemudian KPU Provinsi Kaltim.

Lebih lanjut, Pleno yang dilakukan serentak Kabupaten dan Kota di Kaltim baru 6 daerah dan 4 daerah lainnya tengah menyusul. Yakni, Berau, Paser, Samarinda, Kubar yang masih sengketa.”Rapat pleno diskorsing menunggu selesai pembacaan putusan tentang gugatan sengketa hasil pemilu partai Beringin Karya di Mahkamah Konstitusi,” ujar Rudi sapaannya seusasi sidang Pleno yang tunda.

Mantan Ketua Komisioner Kutim periode lalu itu juga menjelaskan, setelah 55 orang ditetapkan terpilih sebagai perwakilan rakyat di Kaltim, selanjutnya pelantikan akan dilakukan setelah para anggota Dewan terpilih menyerahkan tanda terima laporan harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhitung tujuh hari setelah penetapan. Alur tanda terima laporan LHKPN itu nantinya diserahkan kepada Pemprov Kaltim beserta dokumen umum lainnya guna kepentingan verifikasi yang akan diteruskan ke Kemendagri.

Penyerahan dokumen ini sesuai peraturan PKPU nomor 5 tahun 2019. KPU akan menunda pelantikan calon Anggota Dewan bila menyerahkan persyaratan yang bersifat wajib tersebut.”Penetapan ini kemungkinan bisa dilakukan bulan depan. Setelah sidang PHPU kelar di tataran PHPU,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Ketua Komisioner KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat mengatakan, PHPU yang sedang bergulir di MK berjumlah 2 gugatan dilanjut dan menunggu putusan sela. Yakni, Parpol

PAN Rayis Jawad dan Golkar Khadir. Sebagai informasi, Rayis Jawad, menggugat KPU terkait permohonan suara PAN yang berkurang.”Sesuai arahan MK, kami sudah siap terkait gugatan itu,” terang Firman sapaannya.

Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim menjelaskan tidak ada gugatan yang diperkarakan MK di tataran Provinsi Kaltim.”Langkah ini sudah tepat sesuai dengan Prinsip kehatihatian,” tutupnya.

 



TINGGALKAN KOMENTAR