Oknum RT Dilaporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu Bontang
BONTANG - Pengurus Pusat Hubungan Masyarakat (PHM), melaporkan oknum RT di Bontang terkait dugaan politik uang ke Bawaslu Bontang, Jum'at (8/11/2024).
Sekretaris PHM, Risfani, sebagai pelapor mengatakan, pihaknya melaporkan beberapa dugaan pelanggaran pemilu.
Pertama, dugaan menjanjikan politik uang. Kedua, dugaan indikasi sebagai tim yang dibekali untuk mendata pemilih di beberapa wilayah RT.
Laporan ini sesuai dengan Pasal 73 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati.
"Kami melaporkan salah satu RT di Bontang diduga mengunakan politik uang," ucapnya.
Sementara, Ketua PHM Udin Mulyono, menambahkan pihaknya dalam seminggu ini bakal melaporkan sejumlah pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan Paslon Pilkada Bontang.
"Kami banyak bukti, dalam seminggu dua kali akan melaporkan ke Bawaslu," tegasnya.
Terpisah, Koordinator Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang, Ismail Usman, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan PHM tersebut, untuk ditelaah apakah telah memenuhi syarat formil dan materil.
"Kita sudah terima laporannya, nanti kami lakukan kajian awal," kata Ismail.
Menurutnya, Bawaslu akan melakukan pengkajian terkait syarat materil dan formil, yakni siapa pelapor dan terlapornya. Kemudian, dugaan pelanggaran apa yang dilaporkan.
Jika hasil pleno kajian awal, kata dia, memenuhi syarat formil dan materil, maka akan registrasi dan masuk ke Gakumdu untuk pembahasan awal.
"Kalau misalnya tidak memenuhi syarat formil hasil kajian kami, maka di minta perbaikan 2×24 jam," pungkasnya.(*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: