Mendagri Tito : Kepala Daerah Terpilih Bisa Mutasi ASN Asalkan Penuhi 3 Syarat
KLIKKALTIM.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan mutasi ASN bisa dilakukan usai kepala daerah terpilih dilantik asalkan memenuhi 3 syarat.
Sebelumnya, Mendagri Tito melarang seluruh kepala daerah terpilih untuk melakukan mutasi usai dilantik hingga 6 bulan pemerintahannya.
Namun, terbaru Tito memberikan pengecualian bagi kepala daerah untuk merotasi aparaturnya.
Kepala daerah terpilih bisa merotasi apabila ASN yang dimaksud meninggal dunia, terjerat pidana dan posisi jabatan kosong.
Kebijakan itu tertuang di dalam edaran Mendagri Tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada 2020.
"Saya membuat edaran agar tidak melakukan mutasi, kecuali kalau pejabatnya ada yang wafat, melakukan perbuatan pidana sehingga ditangkap dan ditahan atau jabatan itu kosong," kata Mendagri Tito mengutip Antara, Rabu, 20 Januari 2021.
Sebelumnya Mendagri menerbitkan aturan melarang setiap kepala daerah petahana untuk memutasi ASN dalam masa 6 bulan sebelum penetapan calon di Pilkada.
Edaran itu dikeluarkan dalam rangka menyukseskan Pilkada 2020 sesuai Ketentuan UU Nomor 10/2016 Tentang Pilkada.
Mendagri menambahkan setelah selesai penetapan pasangan calon pemenang Pilkada 2020, larangan mutasi ASN oleh kepala daerah juga masih berlaku sama.
Hal itu untuk menjaga agar tidak terjadi mutasi terhadap ASN yang sengaja disingkirkan karena tidak menjadi simpatisan kepala daerah terpilih tersebut.
"Sama, tidak boleh melakukan mutasi kecuali tiga hal ini. Wafat, kena pidana atau jabatan itu kosong. Karena apa? Supaya tidak terjadi mutasi-mutasi yang mengganggu stabilitas pemerintahan," kata Tito.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: