•   08 September 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Aturan Baru Terbit ! 2 Ribu Data Ganda Basri - Chusnul Diperiksa Ulang, Bisa Ganti KTP Baru

Politik - M Rifki
28 Mei 2024
 
Aturan Baru Terbit ! 2 Ribu Data Ganda Basri - Chusnul Diperiksa Ulang, Bisa Ganti KTP Baru Proses penyerahan dokumen fisik suara dukungan untuk pasangan calon Basri - Chusnul ke Kantor KPU beberapa waktu lalu/Dok.Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- 2 ribu lebih data ganda pasangan calon perseorangan Basri Rase dan Chusnul Dhihin yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal diperiksa ulang.

Data tersebut akan dikelompokkan dalam kategori TMS dan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Berbeda dengan status TMS, kategori BMS masih membuka kesempatan bagi pasangan calon untuk mengganti data mereka supaya Memenuhi Syarat (MS).

Keputusan BMS ini muncul setelah terbit aturan baru Surat KPU RI Nomor : 815/PL.02.7-SD/05/2024 Tentang Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang Acis Maidy Muspa mengatakan, berkas yang masuk kategori BMS pun nanti akan bisa diperbaiki bahkan diganti dengan data dukungan baru sesuai jadwal.

Baca Juga : KPU Temukan 2 Ribu Data Ganda Pasangan Basri - Chusnul

Kategori BMS diantaranya terdapat nomor NIK yang kurang antara berkas pernyataan dan KTP dukungan. Begitu juga alamat yang tertera tidak sesuai atau bahkan tanda tangan yang tidak ada.

"Di edaran baru ada kategori BMS. Jadi kita bongkar lagi 2 ribu lebih data TMS. Kalau didapat sesuai kualifikasi nanti akan masuk ke data BMS," ucap Acis kepada Klik Kaltim.

Lebih lanjut, aturan BMS berdasarkan petunjuk teknis sebelumnya hanya berlaku bagi jalur perseorangan yang diikuti oleh 2 peserta.

Namun seiring berjalannya waktu KPU RI menerbitkan anjuran berupa Surat Edaran dan harus dijalankan oleh masing-masing Kabupaten/Kota.

Dia mencontohkan semisal data yang memenuhi syarat kurang dari batas minimal. Kemudian angka BMS nya berpotensi meloloskan paslon maka peserta memiliki hak untuk memperbaiki.

"Bedanya sama yang kemarin kalau udah tidak sampai batas minimal yah langsung TMS. Kalau sekarang bisa diperbaiki atau diganti dengan dukungan baru," tuturnya.

Untuk informasi jadwal Verifikasi administrasi (Vermin) data pasangan calon perseorangan yang seharusnya berakhir hari ini dengan munculnya aturan terbaru harus diperpanjang hingga Minggu (2/6/2024) mendatang.






TINGGALKAN KOMENTAR