•   26 April 2024 -

Sepuluh Fraksi DPR RI Dorong Penajam Kelola Sumur Chevron

Penajam - Edwin Irawan | Kominfo PPU
08 Mei 2017
Sepuluh Fraksi DPR RI Dorong Penajam Kelola Sumur Chevron Wakil Bupati PPU bersama Ketua Komisi VII DPR RI Ikhwan Datu Alam (ist)

PENAJAM.KLIKKALTIM - Tingkat kepercayaan diri terus dipupuk Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), terkait rencana pengambilalihan dan melanjutkan pengelolaan sumur gas Chevron di Lawe-lawe pada 2018 mendatang. Hal ini pun menyusul persetujuan 10 Fraksi di DPR RI melalui Komisi VII, yang mendukung penuh rencana Pemkab PPU untuk hal tersebut.

“Ini suatu perkembangan yang bagus. Kami sangat percaya diri,” kata Wakil Bupati PPU Mustaqim.

Ia mengatakan, dukungan 100 persen di tingkat DPR RI tidak bisa dikesampingkan. Mengingat hal itu sebagai modal dalam upaya meningkatkan APBD PPU melalui sektor ini. Terlebih membangun Benuo Taka tak dipungkiri sangat memerlukan dana besar, sehingga membutuhkan sumber pendapatan yang seimbang.

Menurutnya, jika sumur gas bisa dikelola sendiri, Perusda yang bekerjasama dengan Pertamina bisa berbagi keuntungan dalam pengelolaan sumur, dengan berbagai keuntungan persentase.

“Kalau ini tembus hasil musrembang tidak usah dirapatkan lagi, langsung jadi buku. Karena APBD meningkat Rp 3,5 miliar,” tambahnya.

Ditambahkan Mustaqim, Kabupaten Siak Provinsi Riau, menjadi contoh nyata keberhasilan daerah yang mendapatkan PAD melalui pengambilalihan gas. Serta mampu mengelola gas dengan cukup baik.

Wakil Bupati dua periode itu memastikan untuk mengirimkan utusan melakukan studi banding. Demi memperlancar proses pengambilalihan sumur Chevron di Lawe-lawe.

“Kami pasti ke Siak. Kami mau belajar dan mau tahu bagaimana prosesnya sampai mereka dapat,” pungkasnya.

Seperti diketahui, rencana pengambilalihan pengelolaan ladang minyak dan gas milik Chevron di Terminal Lawe-Lawe, akan berlangsung saat akhir kontrak tahun depan.

Komisi VII DPR RI menyatakan dukungan penuh kepada Pemkab PPU, dan segera mendorong pemerintah pusat memberikan hak kepada PPU melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), untuk mengelola ladang migas yang berakhir masa kontraknya pada tahun 2018, dengan porsi kepesertaan mayoritas. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR