•   16 April 2024 -

Peningkatan Layanan Publik, Pemerintah Luncurkan Aplikasi LAPOR

Penajam - Edwin Irawan | Humas Pemkab PPU
11 Mei 2017
Peningkatan Layanan Publik, Pemerintah Luncurkan Aplikasi LAPOR Sosialisasi pengelolaan pengaduan LAPOR oleh Kementerian PANRB (Foto: Humas)

PENAJAM.KLIKKALTIM - Dalam upaya melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik serta penanganan aduan masyarakat guna mencegah praktik tindak pidana korupsi dan mengurangi potensi konflik, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) luncurkan sistem Pengelolaan Pengaduan Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), terintegrasi dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Publik Nasional (SP4N) Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Hal ini dimulai dengan dilaksanakannya sosialisasi LAPOR di di Aula Lantai 3 Kantor Bupati PPU, Rabu 10 Mei 2017.

Diungkapkan Kepala Inspektorat PPU Haeran Yusni, kegiatan ini terselenggara sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengintegrasian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional. Guna membantu terciptanya rasa aman ditengah masyarakat.

“Pengawasan pelayanan publik melalui penanganan pengaduan masyarakat diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, mengurangi potensi konflik sehingga membantu terciptanya rasa aman ditengah-tengah masyarakat," ujarnya.

Menurut Haeran, SP4N dibentuk agar penyelenggara pelayanan publik dapat mengelola pengaduan masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas dan terkoordinasi dengan baik.

"Disamping itu juga bertujuan agar penyelenggara pelayanan publik dapat memberikan akses untuk partisipasi masyarakat, dalam menyampaikan pengaduan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik," tandasnya.

Selain itu, SP4N pun dibentuk guna mendorong “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat, agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang.

Sebab, kendala utama kualitas pelayanan saat ini berada pada rendahnya kepatuhan implementasi standar pelayanan publik, yang disebabkan Maladminsitrasi, berupa korupsi dab Inefisiensi dalam Birokrasi.

"Hal ini dapat dilihat dari panjangnya rantai birokrasi, peraturan yang tumpang tindih, suap/Pungli, tidak transparan, ketidakpastian hukum dan prosedur serta tidak adanya mekanisme pengaduan yang jelas,” terang Staf Ahli pemerintah Bidang Hukum dan Politik Firmansyah, yang hadir mewakili Bupati Yusran Aspar.

Dijelaskan Firmasnyah, Instansi Pemerintah merupakan perangkat negara yang mempunyai tugas dan tanggungjawab yang sangat berat, terutama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, penerapan prinsip-prinsip good governace dan clean government merupakan hal yang tidak bisa ditawar dan ditunda.

Oleh karenanya, setiap program/kegiatan yang dilaksanakan harus dapat diukur dan dipertanggungjawabkan, tak terkecuali dalam hal pelayanan publik harus sesuai dengan sistem dan standar pelayanan prima.

"Bentuk kegiatan layanan yang kita lakukan harus dapat terukur agar kepercayaan publik kepada aparatur pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di daerah dapat bejalan sesuai dengan yang diinginkan” paparnya.

Sementara Kepala Bidang Sistem Informasi Publik KemenPAN-RB Erwida Suparti mengatakan, LAPOR merupakan layanan penyampaian seluruh aspirasi dan pengaduan masyarakat secara online yang dikelola Kantor Staf Kepresidenan. Juga ditetapkan sebagai SP4N berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2015.

"LAPOR dibuat untuk memangkas rentang birokrasi layanan aduan masyarakat. Oleh karena itu di desain sedemikian rupa agar dapat diakses dan digunakan langsung oleh masyarakat kapan saja dan dimana saja," ucapnya.

Bagi masyarakat PPU, Aplikasi LAPOR dapat di download di Playstore Android dan di Appstore Iphone. Dan dapat diakses melalui www.lapor.go.id, melalui akun twitter @lapor1708 dan via sms ke nomor : 1708 (Helena)




TINGGALKAN KOMENTAR