•   02 May 2024 -

Perwira TNI AL Dituding Minta Uang Rp5,4 Miliar untuk Bebaskan Kapal Tanker Berbendera Panama

Nasional - Redaksi
10 Juni 2022
Perwira TNI AL Dituding Minta Uang Rp5,4 Miliar untuk Bebaskan Kapal Tanker Berbendera Panama Kapal tanker MT Nord Joy bendera Panama yang ditangkap TNI AL di perairan Batam, Kepulauan Riau. Kapal itu langgar teritori. (Antara)

KLIKKALTIM.COM - Kabar tak mengenakan menerpa kesatuan TNI Angkatan Laut. Baru-baru ini dikabarkan oknum perwira TNI AL meminta 375.000 dolar atau RP 5,4 miliar untuk membebaskan kapal tangker berbendera Panama MT Nord Joy. 

Isu tak sedap itu langsung dibantah TNI AL. Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono menegaskan bahwa tudingan merupakan hoaks.

"Jadi sudah diselidiki itu hoaks belaka. Yang jelas kapalnya memang masih dalam penyidikan sekarang ada di Tanjung Pinang," kata Wakasal di Mabesal Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, seperti dilansir dari suara.com

Heri menduga munculnya tudingan miring itu kemungkinan karena ada pihak yang merasa tidak senang dengan penangkapan tanker tersebut.

"Terkadang memang banyak sekali berita-berita simpang siur yang tujuannya untuk menjatuhkan ataupun mencemarkan institusi (TNI AL)," ungkapnya.

Padahal, menurut Heri, TNI AL memiliki peran untuk menegakkan hukum di laut sebagaimana amanah undang-undang.

"Kami punya tugas dan kewenangan melaksanakan penegakan hukum di laut," kataHeri.

Atas tuduhan tersebut, dirinya menyatakan bahwa TNI AL akan mengambil langkah-langkah tegas karena tudingan ini telah merugikan citra TNI AL.

Dengan tegas, Heri membantah ada perwira TNI AL yang meminta uang untuk membebaskan kapal tanker bahan bakar itu karena berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia dekat lepas pantai Singapura.

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono, mengungkapkan sejauh ini tidak ditemukan adanya indikasi anggota yang melakukan itu.

Julius menegaskan bahwa TNI AL secara serius mendorong percepatan proses hukum kapal tanker tersebut untuk ke kejaksaan untuk mendapatkan sanksi maksimal sesuai ketentuan.

TNI AL meminta agar pelapor yang mengetahui adanya perwira TNI AL meminta uang suap itu agar melaporkan kepada Mabes TNI AL.

"Jika tidak bisa sebutkan maka ini adalah pencemaran nama baik, kami akan lakukan tuntutan sesuai hukum," tegasnya.

Klik Juga : Perwira TNI AL Dituding Minta Uang Rp5,4 Miliar untuk Bebaskan Kapal Tanker MT Nord Joy, Begini Kata Wakasal




TINGGALKAN KOMENTAR