•   20 May 2024 -

Pembunuh Sopir Taksi Online di Garut Divonis Mati

Nasional -
15 Oktober 2019
Pembunuh Sopir Taksi Online di Garut Divonis Mati Ilustrasi vonis. (Istockphoto/Wavebreakmedia)

KLIKKALTIM -- Pengadilan Negeri Garut memvonis mati dua terdakwa kasus pembunuhan seorang sopir taksi online. Keduanya terbukti merencanakan perbuatan itu dan membuang korban ke jurang di Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, akhir Januari 2019.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada kedua terdakwa masing-masing berupa hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim, Endratno Rajamai, SH, saat membacakan putusan sidang vonis kedua terdakwa kasus pembunuhan di PN Garut, Senin (14/10), dikutip dari Antara.

Vonis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut yakni seumur hidup terhadap kedua terdakwa Doni (33) dan Jajang (33).

Endratno Rajamai menyampaikan bahwa kedua terdakwa telah terbukti bersalah dan mengakui perbuatannya telah membunuh korban Yudi alias Jablay (26) dengan cara dianiaya menggunakan senjata tajam, lalu digilas mobil, dan akhirnya dibuang ke jurang pada 30 Januari 2019.

Majelis Hakim, kata dia, menilai tidak ada yang bisa meringankan perbuatan terdakwa.

"Yang memberatkan perbuatan terdakwa tergolong sadis dan keji, meringankan tidak ada," katanya.

Hakim menyampaikan kedua terdakwa masih berkesempatan untuk melakukan banding terhitung tujuh hari setelah vonis.

"Kami memberi waktu selama tujuh hari untuk mengajukan banding," katanya.

Kuasa hukum terdakwa, Asep Saeful Hidayat, menyatakan akan banding atas vonis itu. Baginya, pengakuan kedua terdakwa seharusnya bisa meringankan vonis.

"Tadi langsung menyatakan banding, saya tawarkan dulu ke mereka dan mereka memilih banding," kata Asep.

Menurut dia, vonis mati di Garut merupakan yang pertama, bahkan sebelumnya juga ada kasus serupa yang vonisnya seumur hidup.

"Sebelumnya ada perkara sama vonisnya hanya seumur hidup," katanya.

JPU Solihin, SH mengatakan, jaksa menerima hasil vonis pengadilan karena putusannya melebihi tuntutan jaksa, sehingga telah memenuhi rasa keadilan.

"Sangat setimpal dengan perbuatannya," katanya.

Sebelumnya, dua terdakwa melakukan aksinya karena persoalan utang. Mereka berencana merampok dengan cara memesan mobil rental secara daring untuk minta diantar dari Bandung ke Garut.

Setibanya di Garut, korban dibunuh oleh kedua terdakwa dengan cara dibuang ke jurang di kawasan Cikajang, Garut.

Sumber : cnnindonesia.com




TINGGALKAN KOMENTAR