•   28 March 2024 -

Novanto Kembali Cicil Uang Pengganti Korupsi e-KTP, Kali Ini Rp 500 Juta

Nasional -
11 September 2019
Novanto Kembali Cicil Uang Pengganti Korupsi e-KTP, Kali Ini Rp 500 Juta Setya Novanto (Pradita Utama/detikcom)

KLIKKALTIM --Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto kembali mencicil pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepadanya. Kali ini, Novanto mencicil Rp 500 juta.

"Terpidana Setya Novanto mencicil pembayaran uang pengganti sebesar Rp 500 juta pada 5 September 2019 dan KPK segera menyetor ke Keuangan Negara," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (11/9/2019).

Dia mengatakan saat ini Novanto yang merupakan mantan Ketua DPR setidaknya sudah menyerahkan uang pengganti senilai Rp 13,9 miliar dan USD 100 ribu. Uang itu telah disetorkan KPK ke kas negara.

"Sehingga sampai saat ini jumlah uang pengganti yang telah dibayar terpidana Setya Novanto berjumlah Rp 13.911.946.197 dan USD 100.000. Uang tersebut telah disetor KPK ke kas negara," tuturnya.

Dia mengatakan Novanto masih memiliki kewajiban membayar uang pengganti. Tim jaksa KPK bakal mengejar sisa uang pengganti tersebut.

"Tim jaksa KPK akan terus menagih dan mengejar kekurangan pembayaran uang pengganti," ujarnya.

Novanto telah divonis bersalah dalam kasus korupsi e-KTP dan dihukum 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hak politik mantan Ketua Umum Golkar tersebut dicabut selama 5 tahun.

Dia juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta. Hingga saat ini, Novanto telah melunasi denda dan mencicil sebanyak 6 kali uang pengganti itu dengan rincian:
- Rp 5 miliar dititipkan saat penyidikan
- USD 100 ribu
- Rp 1,1 miliar disita dari rekening Novanto
- Rp 862 juta disita dari rekening Novanto
- Rp 6,4 miliar dari pembayaran ganti rugi tanah di Jatiwaringin.
- Rp 500 juta.

 

Sumber : detik.com




TINGGALKAN KOMENTAR