•   01 May 2024 -

Ibu Kota Negara Nusantara

Gelombang Pertama Pemindahan 3 Ribu ASN Kementerian ke IKN Dilakukan Juli 2024 

Nasional - Redaksi
17 Desember 2023
Gelombang Pertama Pemindahan 3 Ribu ASN Kementerian ke IKN Dilakukan Juli 2024  Pekerja berada di kawasan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa]

KLIKKALTIM.COM - Rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dimulai Juli 2024 nanti. Rencananya pemindahan tahap pertama ini berlangsung selama 4 bulan, hingga November 2024. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, tahapan pemindahan IKN berdasarkan UU IKN dibagi dalam lima fase. Tahap pertama sebanyak 3.245 pegawai.

Fase pertama (2020-2024) pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan, fase kedua (2025-2029) pengembangan shared office di IKN, fase ketiga (2030-2039) pengembangan agile government, fase keempat (2035-2039) pembangunan kota cerdas industri 4.0, dan fase kelima (2040-2045) Pembangunan Kota Cerdas dengan Artificial Intelligence (Al).

"Adapun fokus kebijakan pemindahan IKN saat ini ialah pada masa jangka pendek di fase pertama tahun 2022-2024 yang fokus terhadap perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital," kata Anas dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/12).

Ilustrasi hunian di IKN/Dok

Menurut Anas, nantinya ASN yang bertugas di IKN akan mendapatkan tempat tinggal yang sudah disiapkan oleh pemerintah.

"ASN yang pindah pertama nanti dari 37 kementerian/lembaga. Rencananya sudah disiapkan 1.740 hunian untuk mereka," katanya.

Anas juga menjelaskan, pemindahan ASK ke IKN bukan sekedar relokasi fisik, tapi juga sebuah transformasi dalam budaya kerja dan pelayanan publik.

Oleh karena itu, dirinya meminta setiap kementerian/lembaga mempersiapkan SDM yang akan pindah sesuai dengan kebutuhan jabatan dan layanan berdasarkan kompetensi masing-masing.

Anas mengatakan, pemindahan ASN ke IKN merupakan langkah strategis dalam memperkuat administrasi publik dan mendukung visi pembangunan nasional. Selain itu, pemindahan ke IKN sekaligus menjadi momentum penerapan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.

Ia menilai, proses pemindahan tersebut melibatkan berbagai upaya termasuk transformasi cara kerja atau simplifikasi proses bisnis, pelaksanaan pemerintahan digital, penataan manajemen ASN, dan penguatan koordinasi antar institusi, terutama pelibatan ASN pemda penyangga IKN.

"Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, aparatur negara, dan berbagai pihak terkait, diharapkan pemindahan ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Dirinya menambahkan, saat ini pemerintah juga tengah membahas pemberian tunjangan khusus kepada ASN yang dipindahkan ke IKN. Berdasarkan PP No. 7/1977 apabila ada alasan-alasan yang kuat kepada ASN tertentu dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain yang diatur dengan peraturan presiden.

Namun, mengenai besaran tunjangan yang diusulkan, lanjut Anas, tahapan, dan masa pemberlakuan akan dibahas dengan Kemenkeu.




TINGGALKAN KOMENTAR