Gaji Anggota DPR Lebih dari Rp 50 Juta per Bulan, Berikut Rinciannya
KLIKKALTIM -- Sebanyak 575 anggota DPR periode 2019-2024 resmi dilantik pada Selasa (1/10). Para anggota legislatif itu diisi oleh berbagai kalangan, mulai dari pengusaha, politisi, hingga selebriti.
Persaingan untuk menduduki kursi di Senayan itu pun tak mudah. Berbagai cara mereka lakukan demi mendapat gelar wakil rakyat, bahkan uang yang dikeluarkan juga tak sedikit.
Selain status sebagai anggota parlemen, gaji yang ditawarkan untuk anggota DPR dinilai cukup fantastis. Per bulannya Rp 50 juta bisa mereka peroleh.
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR RI No KU.00/9414/DPR/XII/2010, ada beberapa komponen gaji yang diterima anggota DPR.
Untuk anggota DPR, gaji pokoknya mencapai Rp 4,2 juta per bulan. Sementara anggota yang merangkap wakil ketua sebesar Rp 4,62 juta dan anggota merangkap ketua mencapai Rp 5 juta per bulan.
Selain gaji pokok, mereka juga memperoleh tunjangan istri (10 persen dari gaji pokok), yakni Rp 420.000 untuk anggota, Rp 462.000 untuk anggota merangkap wakil ketua, dan Rp 504.000 untuk anggota merangkap ketua.
Ditambah dengan tunjangan anak, yakni 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal dua anak, Rp 168.000 untuk anggota, Rp 184.000 untuk anggota merangkap wakil ketua, dan Rp 201.000 untuk anggota merangkap ketua.
Ada juga uang sidang atau paket sebesar Rp 2 juta untuk anggota maupun ketua DPR.
Selain itu, anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan lainnya yang nilainya fantastis. Untuk tunjangan jabatan, anggota DPR sebesar Rp 9,7 juta per bulan, untuk anggota merangkap wakil ketua sebesar Rp 15,6 juta per bulan, dan Rp 18,9 juta per bulan untuk anggota merangkap ketua.
Tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per jiwa per bulan. Selain itu, tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp 2,6 juta per bulan.
Untuk penerimaan lainnya, para anggota DPR akan mendapat tunjangan kehormatan sebesar Rp 5,58 juta per bulan. Sementara untuk anggota merangkap wakil ketua sebesar Rp 6,45 juta per bulan, dan tunjangan kehormatan anggota merangkap ketua sebesar Rp 6,69 juta per bulan.
Ada juga tunjangan komunikasi intensif senilai Rp 15,5 juta per bulan untuk anggota, Rp 16 juta untuk anggota merangkap wakil ketua, dan Rp 16,46 untuk anggota merangkap ketua.
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran mencapai Rp 3,75 juta per bulan untuk anggota DPR, Rp 4,5 juta per bulan untuk anggota merangkap wakil ketua, dan Rp 5,25 juta per bulan untuk anggota merangkap ketua.
Tak hanya itu, anggota DPR juga akan mendapat bantuan langganan listrik dan telepon sebesar Rp 7,7 juta untuk anggota maupun anggota merangkap ketua.
Selanjutnya, ada juga fasilitas kredit mobil sebesar Rp 70 juta per orang per periode.
Biaya perjalanan para legislatif ini juga fantastis. Seharinya, para anggota maupun ketua DPR akan mendapat Rp 5 juta untuk daerah tingkat I dan Rp 4 juta per hari untuk daerah tingkat II.
Para anggota hingga ketua DPR juga akan mendapat uang representasi sebesar Rp 4 juta per hari untuk daerah tingkat I dan Rp 3 juta untuk daerah tingkat II.
Selanjutnya, jika mereka mereka juga akan mendapatkan fasilitas lainnya seperti perlengkapan rumah lengkap, perawatan kesehatan, hingga uang duka yang mencapai enam kali gaji.
Setelah lengser atau pensiun sebagai DPR, mereka juga akan mendapat uang pensiun, yakni 60 persen dari gaji pokok. Untuk anggota sebesar Rp 2,5 juta per bulan, untuk anggota merangkap wakil ketua sebesar Rp 2,77 per bulan, dan anggota merangkap ketua sebesar Rp 3 juta per bulan. Ditambah tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan.
Sumber : kumparan.com
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: