•   04 May 2024 -

Gagal Ujian SIM Boleh Ngulang di Hari yang Sama, Arahan Terbaru Kapolri

Nasional - Redaksi
01 November 2022
Gagal Ujian SIM Boleh Ngulang di Hari yang Sama, Arahan Terbaru Kapolri Ilustrasi loket SIM.

KLIKKALTIM - Bagi warga yang gagal melakukan ujian untuk mendapatkan surat izin mengemudi atau SIM, kini dapat mengulangi di hari yang sama. Keputusan itu merupakan arahan terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Arahan tersebut dituangkan dalam surat telegram nomor ST/2386/X/YAN.1.1./2022 per 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," bunyi poin arahan Kapolri dalam surat telegram tersebut, Selasa (1/11/2022) kemarin.

Baca juga : Warga Bisa Lapor Langsung ke Kapolres Bontang, Ini Nomor Teleponnya, Layanan 24 Jam

Telegram Kapolri itu menjelaskan bahwa ujian SIM dilaksanakan paling banyak dua kali di hari yang sama tiap orang. Kemudian, Kapolri meminta Satpas menyiapkan pelatihan bagi calon peserta uji yang akan melaksanakan ujian ataupun peserta uji yang akan melaksanakan ujian ulang.

Hindari Pungli

Kapolri juga menerbitkan surat telegram nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Pada telegram ini, Jenderal Listyo Sigit memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).

Dalam telegram tersebut, Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apa pun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Baca juga : Bontang Belum Bisa, di Kaltim Baru 2 Kota yang Terapkan Perpanjangan SIM Online

Pada telegram itu juga termaktub bahwa penerbitan SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum sebesar yaitu Rp 120 ribu. Kemudian, penerbitan SIM baru C, C I, dan C II adalah Rp 100 ribu.

Kemudian, penerbitan SIM baru D dan D I adalah Rp 50 ribu. Penerbitan SIM baru Internasional Rp 250 ribu. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum Rp 80 ribu.

Lalu, penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII bertarif Rp 75 ribu. Perpanjangan SIM D dan D I Rp 30 ribu, dan penerbitan perpanjangan SIM internasional Rp 225 ribu.

Tes Kesehatan dan Psikologi

Arahan Kapolri selanjutnya adalah pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," tulis telegram tersebut.

Dalam hal ini, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh dokter/psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Kapolri juga melarang petugas pelayanan penerbitan SIM menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, petugas juga diminta untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian melekat pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM dengan melibatkan fungsi Propam Polri.

 




TINGGALKAN KOMENTAR