7 Polisi Ditangkap Terkait Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas

Jakarta - Sebanyak tujuh polisi ditangkap terkait kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
“Saat ini pelaku sudah kita amankan sejumlah 7 orang,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim di RSCM, Jakarta Pusat, Kamis malam.
Sejauh ini, mereka yang terlibat dalam kasus tersebut tengah menjalani pemeriksaan oleh Divpropam Mabes Polri dan Propam Mako Brimob.
“Dan pemeriksaannya dilaksanakan di Kwitang karena anggota tersebut satuannya adalah Brimob Polda Metro Jaya. Jadi saat ini 7 orang tersebut sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan,” ujar Abdul Karim.
Ketujuh polisi tersebut adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. Mereka telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Propam Mako Brimob.
Video Kejadian Beredar di Medsos
Sebuah video amatir yang beredar di media sosial menunjukkan mobil rantis bertuliskan Brimob melaju cepat saat warga berhamburan. Mobil lapis baja itu kemudian melindas seorang pengemudi ojol yang berusaha menyelamatkan diri dari kerumunan.
Peristiwa tersebut membuat massa yang semula bubar kembali mengerubungi mobil rantis. Meski demikian, kendaraan itu tetap melaju dan meninggalkan lokasi tanpa menghiraukan korban. Massa yang marah kemudian memukuli mobil milik Korps Brimob tersebut, bahkan sebagian mengejarnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: