•   15 May 2024 -

Tingkatkan Potensi PAD, DPRD Kutim Godok Raperda Pajak dan Retribusi

Kutai Timur - Redaksi
30 Oktober 2023
Tingkatkan Potensi PAD, DPRD Kutim Godok Raperda Pajak dan Retribusi Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi DPRD Kutim Sayid Anjas.

STAT : 632

KUTIM – Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi DPRD Kutim Sayid Anjas menilai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih terlalu Kecil. Sebab itu dia mendesak Pemkab berinovasi untuk mendongkrak pundi pendapatan daerah.

Anjas mengungkapkan, target PAD yang dipatok Pemkab Kutim hanya berkisar di angka Rp 200 miliar. Angka itu memang tergolong sangat kecil jika ingin mengejar peningkatan kemandirian fiskal daerah.     

"Sekarang masih di angka Rp100 atau Rp200 miliar, masih sangat kecil," kata Sayid Anjas ditemui usai kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, di Gedung BPU Sangatta Utara, Senin (30/10/2023). 

Di lain sisi, Anjas memahami sejumlah alasan Pemkab tidak dapat mematok target lebih tinggi. Salah satunya karena wilayah Kutim memang tidak terlalu besar. Kemudian minimnya kantung pungutan retribusi.

"Masih sangat kecil karena di daerah kita ini bukan kawasan yang banyak tempat parkir motor dan mall," ucapnya. 

Sebagai langkah untuk mengkerek PAD, sambung Anjas, saat ini DPRD bersama Pemkab tengah menyusun Perda Pajak dan Retribusi. 

"Mudah-mudahan perda yang akan kami bahas itu bisa menjadi acuan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Karena sektor pajak dan retribusi cukup signifikan menambah potensi pendapatan," jelas Sayid Anjas.

Saat perda ini disahkan nantinya, Dia menegaskan harus dibarengi dengan kerja keras dan inovasi untuk meningkatkan PAD. 

"Inovasi tentunya sangatlah perlu. Kemudian memastikan penerapan perda benar-benar berjalan di lapangan. Misalnya memastikan pengusah di sektor toko retail modern dan sejenisnya untuk taat membayar pajak," tegasnya. 




TINGGALKAN KOMENTAR