•   27 December 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

'Tangkapan' Besar Narkoba di Kutim; Wanita Bawa Sabu 3 Kilogram Diambil dari Bontang, Terancam Hukuman Mati

Kutai Timur - Redaksi
26 Desember 2024
 
'Tangkapan' Besar Narkoba di Kutim; Wanita Bawa Sabu 3 Kilogram Diambil dari Bontang, Terancam Hukuman Mati apolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan didampingi Wakapolres Kompol Herman Sopian, Kasat Resnarkoba AKP Damianus Jelatu, dan Kasat Humas IPDA Wahyu Winarko, dalam konferensi pers Polres Kutim, Senin (23/12/2024) pagi/KKaltim

BONTANG - Polres Kutai Timur meringkus jaringan narkoba kelas kakap. Barang bukti sabu-sabu sebanyak 3,1 kilogram berhasil diamankan dari tersangka seorang perempuan. Pengakuan tersangka barang haram ini diperoleh dari seseorang di Bontang, tepatnya di wilayah Berbas. 

Sabu-sabu senilai Rp 4,6 miliar ini dibawa oleh tersangka inisial IS untuk dibawa ke Kutai Timur. Namun, di perjalanan polisi yang telah mengendus operasi ini berhasil mengagalkan peredaran sabu ini. 

Tersangka merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar dari Lapas Bontang 2021 lalu. Kepada polisi, dia mengaku barang ini akan dibawa ke Desa Bukit Makmur, Kecamatan Kaliorang, Kutai Timur. 

Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan menyampaikan kronologi pelaku tangkap setelah pengembangan hasil operasi di Desa Bukit Makmur, Kaliorang. 

"Kemudian dilakukan penyelidikan dan pada Sabtu (21/12/2024) dini hari, Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim menangkap pelaku yang sedang mengendarai mobil Terios Maron di Jalan Poros SP 1 Desa Bukti Makmur," terangnya, dilansir dari katakaltim.

Dari penangkapan itu, ditemukan 3 poket besar di dalam mobil. Kapolres menjelaskan barang bukti tersebut didapat tersangka dari seseorang yang tidak diketahui namanya dan disimpan di suatu tempat di Jalan Berbas Kota Bontang.

"Modus operandi, sistem lempar atau sistem hilangkan jejak, jadi antar pelaku tidak saling mengenal. Karena tidak saling kenal, maka di sinilah tugas kami untuk mengungkap para pelaku," ujarnya.

Ia menambahkan, dari hasil interogasi pelaku, keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian barang bukti digunakan untuk kebutuhan sendiri.

Adapun pasal yang disangkakan, Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyakn Rp10 Miliar.

Namun Kasat Resnarkoba AKP Damianus Jelatu mengatakan, mengingat status pelaku yang residivis, dan barang bukti yang banyak, maka tersangka berpotensi mendapat hukuman mati.

"Bisa jadi, karena pertimbangan itu. Tapi yang menentukan bukan kita. Tapi kemungkinan besar bisa lebih dari 20 tahun," ujarnya.

Ia juga mengatakan pelaku merupakan residivis yang sebelumnya ditangani oleh pihaknya. Di mana, sebelumnya barang bukti tidak sebanyak itu.

"Kalau kemarin barang buktinya belum banyak seperti ini masih di bawah 5 gram. Makanya hukumannya 7 tahun, tapi dengan remisi-remisi dia jalani total 5 tahun lebih," terangnya.

Damianus menambahkan, 3 tahun pasca keluar dari rutan, pelaku baru memulai aksinya di tahun 2024.

"Sebelumnya hanya memakai untuk dirinya sendiri, tapi mungkin karena kewalahan juga kalau beli dengan sumber dana gak ada, dia terjun di bisnis ini apalagi kan menguntungkan," tandasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR