•   02 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Sampaikan Tanggapan Pandangan Fraksi PDIP Terhadap Ranperda APBD 2023, Bupati Sampaikan Capain WTP

Kutai Timur - Redaksi
28 Juni 2024
 
Sampaikan Tanggapan Pandangan Fraksi PDIP Terhadap Ranperda APBD 2023, Bupati Sampaikan Capain WTP Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman.

STAT : 601

Kutai Timur –  Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan tanggapan pemerintah atas pandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Tanggapan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-28 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutai Timur, Senin (24/6/2024).

Bupati Ardiansyah mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan saran yang diberikan oleh Fraksi PDIP. "Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan saran yang diberikan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)," ujar Ardiansyah.

Ardiansyah menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyajikan laporan keuangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah telah menyajikan Laporan Keuangan yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan," jelasnya. 

Laporan keuangan ini juga telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

Bupati Ardiansyah juga menyampaikan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah melalui Bupati, Ketua DPRD, dan Inspektorat Kabupaten Kutai Timur.

"Laporan Hasil Pemeriksaan BPK telah disampaikan dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ungkapnya.

Ardiansyah memaparkan bahwa lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah tercatat sebesar Rp568,85 miliar. Namun, setelah dilakukan koreksi dan reklasifikasi oleh BPK RI, jumlah tersebut disesuaikan menjadi Rp548,22 miliar.

"Sehingga terdapat selisih sebesar Rp20,63 miliar, selisih ini disebabkan adanya pendapatan hibah dari pemerintah pusat lainnya," jelasnya. (adl/)






TINGGALKAN KOMENTAR