Keji, Oknum ASN di Kutim Cabuli Anak Tiri Sampai 19 Kali
KLIKKALTIM - Aksi bejat oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang berinisial I (33) melakukan Tindakan asusila sebanyak 2 kali persetubuhan dan pencabulan sebanyak 17 kali terhadap anak tirinya.
Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic melalui Kasatreskrim, AKP Dimitri Mahendra menyampaikan, aksi keji pelaku yang berstatus ASN itu diketahui oleh ibu korban atau istri pelaku sejak tanggal 1 Maret 2023.
Baca juga: Nasib Pilu Bocah Umur 10 Tahun di Kutim, Jadi Korban Pencabulan Ayah, Ibu, dan Kakak
Motif pelaku melakukannya tindakan tersebut dikarenakan korban ingin mendapat perhatian sosok ayah yang sebelumnya tidak pernah dirasakan oleh korban.
“Korban bercerita atas perlakuan yang diterima saat di sekolah dan diteruskan ke DPPA Kutim. Pelaku berdalih melakukan tindakan tersebut karena korban meminta perhatian. Kejadian tersebut dilakukan di rumah ,” ujarnya (08/04/24) lalu.
Baca di halaman selanjutnya >>
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: