•   17 May 2024 -

Keji, Oknum ASN di Kutim Cabuli Anak Tiri Sampai 19 Kali 

Kutai Timur - Redaksi
08 April 2024
Keji, Oknum ASN di Kutim Cabuli Anak Tiri Sampai 19 Kali  Kasatreskrim, AKP Dimitri Mahendra.

Kasatreskrim juga menyampaikan imbauan dari Kapolres Kutim agar masyarakat lebih memperhatikan pergaulan anak, serta mengarahkan dan mengawasi anak dalam kegiatan yang positif dan memiliki manfaat untuk masa depan.

“Oleh karena itu, kami harap warga dapat ikut membantu menjaga kondusifitas wilayah dengan tidak mudah terpengaruh dengan informasi yang beredar. Kami juga terus meningkatkan pengamanan dan keamanan demi menjaga kenyamanan wilayah,” tutupnya.

Diketahui Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Sumber: Bujurnews




TINGGALKAN KOMENTAR